GridHot.ID - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (8/1/2021) besok.
Terkait hal itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta pengikut Abu Bakar Ba'asyir tidak melakukan penjemputan.Pihaknya tidak segan-segan akan membubarkan jika para pengikut Abu Bakar Ba'asyir membuat kerumunan."Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," tegasnya, Senin (4/1/2021).
Ia menuturkan Polda Jateng akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP.Hal ini bertujuan untuk mempermudah membubarkan apabila terjadi kerumunan.Di sisi lain, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan."Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir. Kami ingatkan pada para penjemput harus patuhi Prorotokol kesehatan. Tim Gugus Covid akan bertindak," tukasnya.