GridHot.ID - Hingga kini Teddy Pardiyana masih kekeh minta jatah harta warisan Linan Jubaedah.
Seolah tak tahu malu, Teddy terus gencar mengejar harta tersebut.
Dikenal sebagai sosok yang pendiam, tabiat asli Tedy justru dibongkar oleh adik Lina Jubaedah.
Teddy Pardiyana diketahui terus ngotot meminta hak atas harta warisan yang ditinggalkan Lina Jubaedah.
Saking ngototnya, Teddy kembali mengambil langkah mendatangi Pengadilan Agama Bandung pada Senin (4/1/2021).
Teddy Pardiyana menegaskan, kedatangannya ke Pengadilan Agama Bandung karena ingin konsultasi soal hak waris.
Ayah tiri Putri Delina ini begitu ngotot meminta hak waris lantaran berselisih paham dengan anak-anak Sule.
Awalnya konflik ini saat Teddy kecewa ketika Putri Delina mengosongkan deposit boks tanpa sepengetahuan dirinya.
Akan tetapi, pihak anak-anak Sule yang diwakili Rizky Febian dan Putri Delina sudah memberikan penjelasan.
Rizky Febian bahkan mempertanyakan keberadaan uang Rp 5 miliar yang dititipkan pada Lina Jubaedah.
Selain itu, Rizky Febian juga mengatakan ada aset-aset dari Lina untuknya yang diketahui justru sudah dijual oleh Teddy, seperti rumah di perumahan Villa Bandung dan satu unit mobil Innova.
Tidak hanya itu, Putri mengosongkan deposit boks karena adanya surat perjanjian antara dirinya dan Teddy yang hilang.
Sebelum Putri Delina mengosongkan deposit boks, diketahui Teddy sudah dua kali lebih dulu datang ke bank dan membuka deposit boks tersebut.
Ributnya Teddy Pardiyana soal harta warisan ini akhirnya ditanggapi adik Lina Jubaedah, Aryani.
"Saya sangat sedih sekali karena kasihan almarhum dan anak-anaknya. Kok sampai segitunya?" ucap Aryani.
Aryani menilai, harta yang didapatkan Lina Jubaedah itu berasal dari pernikahannya dengan Sule, bukan bersama Teddy Pardiyana.
Baca Juga: Sambangi Pengadilan Agama, Teddy Masih Ngotot Pertanyakan Hak Waris Almarhumah Lina Jubaedah
"Itu kan harta dari Kang Sule bukan sama Pak Teddy," beber Aryani dilansir dari kanal YouTube SCTV pada Rabu (6/1).
Tak hanya itu, Aryani menegaskan hubungan Teddy Pardiyana dengan keluarga Lina Jubaedah kurang baik.
"Sama keluarga almarhum gak pernah baik. Waktu almarhum masih hidup juga sudah gak ada komunikasi," aku Aryani.
Aryani menilai, Teddy Pardiyana awalnya memberikan kesan dengan sikap baiknya. Namun sikap itu berubah seiring dengan waktu.
"Waktu pertama mah baik dan ramah. Pas ke sininya kok beda?" tegas Aryani.
Yakin Jadi Ahli Waris
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin menyakini 100 persen jika kliennya merupakan ahli waris dari Lina Jubaedah.
Ali bahkan menunjukkan bukti atas keyakinan 100 persennya itu.
"Karena memang sudah menikah dengan almarhum sah secara agama, secara negara, ada bukti surat nikah, ada akta lahir (anaknya)," ucap Ali Nurdin dilansir dari kanal YouTube SelebOnCam.
Ali menyatakan, dengan bukti tersebut maka tak bisa dipungkiri jika Teddy Pardiyana dan anaknya merupakan ahli waris Lina Jubaedah.
"Memang tidak bisa dipungkiri, tidak bisa diakal-akali, bahwa kang Teddy dengan anaknya adalah ahli waris dari almarhum ibu Lina," jelas Ali Nurdin.
Atas keyakinan itu pula, Teddy Pardiyana akan melakukan pertemuan dengan kedua anak Sule yakni Rizky Febian dan Putri Delina minggu depan guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargan.
"Minggu depan saya schedule-kan pasti bertemu," kata Teddy.
Ali Nurdin menjelaskan, perebutan harta ini tidak akan terjadi jika dari awal telah mengacu pada Undang-Undang dan aturan yang ada.
"Kalo kita sebagai warga negara hukum yang baik yah, dan kita menuruti dan mengacu pada undang-undang, itu sudah ada aturanya gitu, bagian-bagianya sudah ada."
"Undang-undang sudah mengatur, harusnya sih kalo mengikuti undang-undang semuanya clear gada masalah," jelas Ali Nurdin.
Pihak Teddy berharap masalah ini akan bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, namun jika tidak bisa menemui titik tersebut pihaknya akan mengajukan gugat waris terhadap pihak Rizky Febian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Teddy Sibuk Urus Warisan, Adik Lina Ungkap Tabiat Ayah Tiri Putri Delina Pertama Kenal: Kok Beda?
(*)