Find Us On Social Media :

Ancam Denda 5 Juta untuk Warganya yang Tolak Vaksin, Perda Pemprov DKI Dilaporkan ke Mahkamah Agung, Ahmad Riza: Kami Punya Kriteriannya!

Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Khusus Bagi Warga DKI, Ini Alasannya!

 
Gridhot.ID - Program Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakaeta akan segera dilakukan pada pertengahan Januari ini. 
 
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi tersebut, jika menolak ada hukumannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa aturan sanksi ini resmi dikeluarkan pemerintah DKI untuk menangani Corono Virus Disease 2019.
 
Baca Juga: Ditandatangani Jokowi, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM STNK Sekarang Gratis, STNK Sampai BPKB Ikut Bebas Biaya, Ini Syarat Utamanya
Meski demikian Ariza menjelaskan, aturan sanksi ini akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi sengaja menolak disuntik.
 
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/1/2021), aturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

Baca Juga: Dibunuh Atau Dipenjara, Cuma Ada 2 Akhir Cerita Buat Jack Ma, Mendadak Hilang Misterius Usai Kritik Pemerintah China

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," jelas Ariza, Senin lalu.