Terciduk Like Video Panas di Twitter, Fadli Zon Dipolisikan, Ketua APMI: Tidak Elok, Biaya Internetnya Ditanggung Rakyat Tapi untuk Gituan

Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:25
KOMPAS.com/Haryantipuspasari

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon

Gridhot.ID - Anggota DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke polisi karena terciduk menyukai video panas di Twitter.

Laporandilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.

Surat laporan itu tertuang dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pedas, Fadli Zon Sindir Aksi Pejabat yang Lakukan Blusukan Hingga 'Gila Pencitraan': Kalau Kecanduan Harus Diperiksa

Fadli diduga ikut mendistribusikan video panas dengan cara like akun yang membagikan video dua orang yang sedang bersenggama.

Aby menilai hal ini berbahaya jika anggota DPR ikut mendistribusikan video panas tanpa diberikan sanksi.

"Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti. Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan", kata Aby, Jumat (8/1/2021) dikutip dari Wartakota.

Menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli memberi teladan yang baik kepada generasi muda.

"Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun Twitter p*rn* itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum," katanya.

"Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan," ucapnya.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Dituding Intervensi Tindakan Medis Rizieq Shihab, Fadli Zon: Bima Arya Mungkin Sedang Caper Mencari Peluang Politik

Kemudian Fadli juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial.

Pasalnya, Fadli membantah bahwa akun miliknya tersebut menyukai video panas karena kelalaian staff nya.

Dalam laporannya, Fadli diduga telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila berdasar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Fadli angkat bicara soal akun Twitter pribadinya yang kedapatan menyukai konten porno.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan dirinyatak pernah memberi like pada konten tak senonoh.

Melalui cuitannya, Fadli juga menyebut jika akun Twitter miliknya dikelola oleh empat orang admin.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KKP, Fadli Zon Langsung Singgung Susi Pudjiastuti: Hampir Setahun Lalu...

Fadli menyebut ada kemungkinan kelalaian admin ketika bermaksud melakukan pemblokiran.

"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi,"ungkapnya, Kamis (7/1/2021).

Fadlijuga menyampaikan bahwa ada sejumlah percobaan peretasan terhadap akun Twitter miliknya.

"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password.Dua hari kemarin, tim admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain," ungkap Fadli.

Di akhir, Fadli kembalu menerangkan jika akun Twitter miliknya tak hanya dikelola oleh dirinya sendiri.

"Akun ini dikelola oleh saya dan tim admin empat orang," ucapnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KKP, Fadli Zon Langsung Singgung Susi Pudjiastuti: Hampir Setahun Lalu...

Twitter @fadlizon
Twitter @fadlizon

Cuitan Fadli Zon

Diketahui pada Rabu (6/1/2021) warga Twitter diramaikan dengan tangkap layar yang menunjukkan akun Fadli Zon menyukai konten porno.

Hal tersebut membuat nama Fadli Zon menjadi trending topik di Twitter.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Twitter, Wartakota