GridHot.ID - Seorang ibu dan anak seharusnya saling menyayangi dan mengasihi.
Namun tidak dengan pasangan ibu dan anak ini.
Seorang ibu berinisial S (36) dilaporkan polisi oleh anak kandungnya sendiri A (19).
Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.
S pun terancam hukuman lima tahun penjara.
S mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.
Upaya mediasi gagal
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Cerai, anak ikut suaminya
Cerita bermula dari S yang bercerai dengan suaminya.
Setelah perceraian S dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah.
Sejak saat itu S menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A bersama mantan suami kemudian datang ke rumah S untuk mengambil pakaian.
Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang S karena jengkel dengan kelakuan sang anak.
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S. S dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.
Laporan penganiayaan
Sang ibu lalu dilaporkan k epada polisi atas insiden pertengkaran tersebut. “Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.
Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor kapada kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Ibu Dilaporkan oleh Anak ke Polisi, Bertengkar Soal Pakaian dan Terancam 5 Tahun Penjara"
(*)