Gridhot.ID - Buntut panjang pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) kini mulai terlihat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).
Jumlah itu telah bertambah sejak hari Jumat (8/1/2021) lalu.
“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae.
Menurutnya tindakan ini merupakan hal yang sangat normal.
Pasalnya organisasi FPI sendiri merupakan organisasi yang dibubarkan dan dianggap terlarang oleh negara.
Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia.
Sementara itu pengacara FPI Aziz Yanuar menambahan kalau dari daftar tersebut, 7 rekening yang diblokir di antaranya merupakan milik keluarga Rizieq Shihab.
“Keluarga ada tujuh rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar.
“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” ucap dia.
Yanuar nampak geram dengan segala keputusan dan perlakuan yang terjadi pada klien-kliennya.
“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.
“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.
Sementara itu Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman juga ikut kena imbas pemblokiran rekening ini.
Padahal isi rekeningnya digunakan untuk biaya berobat ibunya yang tengah terbaring sakit.
“Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur,” kata Munarman.
Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir oleh pihak bank sejak 4 Januari 2021.
Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai dengan surat permintaan dari PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.
"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya,” kata Munarman.
Sebelumnya diketahui rekening donasi laskar FPI yang masuk dalam kasus penembakan juga diblokir oleh pihak Bak Central Asia.
Dikutip Gridhot dari Kontan, pihak BCA menyatakan tindakannya sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Termasuk pengabulan permohonan dari otoritas yang berwenang.
Dana yang terkumpul sebanyak Rp 1,7 miliar tersebut akhirnya tak bisa ditarik oleh pihak pembuat donasi.
Seluruh dana itu, sejatinya sudah dikirimkan kepada keluarga korban penembakan tersebut.
(*)