Find Us On Social Media :

Mantan Sekretaris Umum Kena Imbas Keputusan FPI Jadi Ormas Terlarang, Munarman Pasrah Rekening Diblokir Negara Padahal Semua Uang untuk Biaya Berobat Ibunya Ada di Sana

Pengacara Rizieq Shihab Cium Kejanggalan pada Mekanisme Urutan Proses Sidang, Sugito Atmo: Ada Hal yang Aneh, Ada Kepentingan Lain?

Gridhot.ID - Buntut panjang pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) kini mulai terlihat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).

Jumlah itu telah bertambah sejak hari Jumat (8/1/2021) lalu.

“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae.

Baca Juga: Pilot Vincent Raditya Nekat Lakukan Live Youtube di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air, Melanie Subono Berikan Sindiran Menohok: Mayan Sih Duit Hasil Monitize!

Menurutnya tindakan ini merupakan hal yang sangat normal.

Pasalnya organisasi FPI sendiri merupakan organisasi yang dibubarkan dan dianggap terlarang oleh negara.

Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.

Baca Juga: Motif Terselubung Teddy Ngotot Minta Warisan Lina Jubaedah Dibongkar Sosok Ini, Sebut Pendam Sakit Hati: Tujuan Sebenernya Bukan Itu

“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia.

Sementara itu pengacara FPI Aziz Yanuar menambahan kalau dari daftar tersebut, 7 rekening yang diblokir di antaranya merupakan milik keluarga Rizieq Shihab.