Gridhot.ID - Tragedi jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu masih menyimban banyak misteri.
Pihak yang berwenang masih melakukan evakuasi para korban dan segala puing-puing pesawat yang nantinya akan berlanjut dilakukan investigasi terkait tragedi tersebut.
Ada fakta terbaru yang terungkap dari pesawat SJ 182 tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Sriwijaya Ari SJ 182 sudah tidak beroperasi hingga pertengahan Desember 2020.
Baca Juga: Mata Bengkaknya Kerap Ditanyakan Anaknya Sendiri, BCL: Aku Rindu Papamu, Aku Tertekan dengan Ini
Kementerian Perhubungan kemudian memberikan tanggapannya terkait temuan ini.
Pihaknya menyebutkan kalau SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang dan memiliki Certificate od Airworthiness yang diterbitkan Kemenhub dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (11/1).
Menurut data, Sj 182 masuk ke hangar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sama sekali hingga Desember 2020.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight.