Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Transfer Tapi Emas yang Diterima Kurang 1,1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam dengan Ganti Rugi Rp 814 Miliar

Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.

GridHot.ID - Konsumen PT Aneka Tambang (Antam) kehilangan emas sebesar 1,1 ton saat ia membeli 7.071 kilogram emas.

Lantaran tak terima dengan kecurangan ini, akhirnya Budi Said menempuh jalur hukum.

Budi Said pun akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun kronologi hilangnya emas 1,1 ton dan tanggapan dari pihak PT Antam ada di artikel di bawah ini.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

 Baca Juga: Pantas Bisa Kasih Mas Kawin 400 Gram Emas hingga Berani Pakai Narkoba dengan Harga Fantastis, Suami Nindy Ayunda Ternyata Bukan Orang Biasa, Ini Pekerjaannya yang Bikin Tajir Melintir

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

 Baca Juga: Dibilang Matre oleh Krisdayanti, Aurel Hermansyah Justru Dibanjiri Hadiah Mewah dari Ibu Tiri, Ashanty: Semua Emas yang Bunda Kasih Harus Dijaga!

Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.