Padahal Sudah Transfer Tapi Emas yang Diterima Kurang 1,1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam dengan Ganti Rugi Rp 814 Miliar

Senin, 18 Januari 2021 | 08:25
Tribunnews/Heruddin

Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.

GridHot.ID - Konsumen PT Aneka Tambang (Antam) kehilangan emas sebesar 1,1 ton saat ia membeli 7.071 kilogram emas.

Lantaran tak terima dengan kecurangan ini, akhirnya Budi Said menempuh jalur hukum.

Budi Said pun akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun kronologi hilangnya emas 1,1 ton dan tanggapan dari pihak PT Antam ada di artikel di bawah ini.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Baca Juga: Pantas Bisa Kasih Mas Kawin 400 Gram Emas hingga Berani Pakai Narkoba dengan Harga Fantastis, Suami Nindy Ayunda Ternyata Bukan Orang Biasa, Ini Pekerjaannya yang Bikin Tajir Melintir

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Baca Juga: Dibilang Matre oleh Krisdayanti, Aurel Hermansyah Justru Dibanjiri Hadiah Mewah dari Ibu Tiri, Ashanty: Semua Emas yang Bunda Kasih Harus Dijaga!

Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,

Karena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Baca Juga: Bak Ketiban Rejeki Nomplok, Ramai-ramai 'Berburu' di Sungai, Warga Aceh Tenggara Bisa Kumpulkan Rp 1 Juta Sehari

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

Baca Juga: Salah Satunya Peraih Medali Emas Tunggal SEA Games 2013, Dua Atlet Putri Bulu Tangkis Diduga Terima Aliran Dana dari Edhy Prabowo, KPK: Akan Dipanggil

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said. Saat itu, Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Baca Juga: Tau Pembantu Lama Nabung Buat Beli HP yang Hilang, Jeremy Thomas Baru Sadar Jadi Korban Pencurian Saat Tas Gucci Rp 80 Juta Melayang, Dijual ke Pemilik Warteg Dekat Rumahnya

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Antam ajukan banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

Baca Juga: Berlapis Emas, Zamrud dan Permata, Ini Kisah Kota Dwakara yang Berdiri dari Doa Sri Krisna, Tenggelam Seperti Atlantis, Arkeolog Mulai Meliriknya

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahir dari Keluarga Sendok Emas, Raffi Ahmad: Gue Kerja Nyari Duit, Dia Tidur Dapat Duit

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

Baca Juga: Seolah Salah Sasaran, Nekat Curi Tas Berisi Emas di bawah Meja Tempat Berjualan Milik Pedagang Pasar, Pencuri Ini Justru Ketiban Apes Berkat Kongkalikong Anak Korban

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Budi Said Kehilangan Emas 1,1 Ton, Kronologi Berawal Tergiur Potongan Harga, Ini Kata PT Antam

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Surya.co.id