Find Us On Social Media :

Berhasil Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Budi Said Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Pekerjaan si Crazy Rich Surabaya

Budi Said berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton dari Antam

Gridhot.ID - Kasus yang menyangkut nama Budi Said dan PT Antam kini jadi sorotan banyak orang.

Kasus kehilangan emas tersebut kini membuat nama Budi Said jadi sorotan.

Budi Said sendiri merupakan pengusaha asal Surabaya yang baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.

Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabayan ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?

Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Baca Juga: Seolah Sudah Khatam Sepak Terjang Sang Ayah, Dul Jaelani Tak Ingin Dicap Seperti Ahmad Dhani: Hati Kan Enggak Aku Setia...

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.