Gridhot.ID - Rizieq Shihab memang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Semenjak kepulangannya di akhir tahun 2020 lalu, Rizieq banyak sekali berurusan dengan hukum.
Selain masalah kerumunan, kini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga dilaporkan polisi atas dasar penggunaan lahan tanpa izin.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas TV, pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung sempat disomasi oleh PTPN VIII.
Dalam somasi disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI.
Pihak FPI sendiri sempat memberikan pembelaannya mengenai permasalahan tanah tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyesalkan kejadian ini bisa terjadi.
“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito.
Sugito mengungkapkan adanya bukti otentik mengenai pemilikan lahan tersebut.
“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.
“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” tambahnya.
Sugito bahkan mulai menyenggol kalau masalah ini berkaitan dengan status Rizieq Shihab.
“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.
Bahkan Sugito menambahkan keterangannya terkait adanya lahan milik perusahaan lain yang menggunakan lahan milik PTPN VIII namun tidak dipermasalahkan sama sekali.
"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.
Kini kasus sengketa lahan ini sudah masuk ke ranah hukum.
Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
(*)