Gridhot.ID - Rizieq Shihab memang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Semenjak kepulangannya di akhir tahun 2020 lalu, Rizieq banyak sekali berurusan dengan hukum.
Selain masalah kerumunan, kini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga dilaporkan polisi atas dasar penggunaan lahan tanpa izin.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas TV, pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung sempat disomasi oleh PTPN VIII.
Dalam somasi disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI.
Pihak FPI sendiri sempat memberikan pembelaannya mengenai permasalahan tanah tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyesalkan kejadian ini bisa terjadi.
“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito.
Sugito mengungkapkan adanya bukti otentik mengenai pemilikan lahan tersebut.