Find Us On Social Media :

Ngaku Dibeli Pakai Uang Umat, Pesantren Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII Kini Sudah Masuk Laporan Polisi, FPI: Hanya Markaz Syariah yang Dilaporkan, Ada Apa?!

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan

Gridhot.ID - Rizieq Shihab memang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Semenjak kepulangannya di akhir tahun 2020 lalu, Rizieq banyak sekali berurusan dengan hukum.

Selain masalah kerumunan, kini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga dilaporkan polisi atas dasar penggunaan lahan tanpa izin.

Baca Juga: Sombongkan Diri Berhasil Curi Vaksin Covid-19 Demi Keluarga dan Temannya, Dokter Ini Akhirnya Ditangkap, Pengacara: Dia Pegawai Negeri Berdedikasi

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas TV, pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung sempat disomasi oleh PTPN VIII.

Dalam somasi disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI.

Baca Juga: 2021 Penghobi Tanaman Hias Makin Menggila, Anthurium Tusuk Konde Sentuh Harga Jutaan Rupiah Meski Ukurannya Hanya 6 Cm, Kolektor: Anakannya Belum Punya Batang Rp 500 Ribu

Pihak FPI sendiri sempat memberikan pembelaannya mengenai permasalahan tanah tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyesalkan kejadian ini bisa terjadi.

“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito.

Sugito mengungkapkan adanya bukti otentik mengenai pemilikan lahan tersebut.