GridHot.ID - Siapa yang tak mengenal putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto?
Baru-baru ini, Pangeran Cendana itu menggugat pemerintah Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, gugatannya terhadap pemerintah mencapai Rp 56,6 miliar.
Ini lantaran salah satu aset Tommy yang memiliki nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini tergusur proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tommy yang juga tercatat pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini selain meminta ganti rugi, Tommy juga meminta proyek jalan tol ini dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan.
Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.