Gridhot.ID - Raffi Ahmad memang dilaporkan menjalani sidang perdananya pada Rabu (27/1/2021).
Dikutip Gridhot dari Kontan, sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sang artis diduga tak mengenakan masker dan berpesta dengan santai setelah menerima vaksin covid-19.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David Tobing sebagai alasannya menggugat Raffi.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
David menuntut Raffi Ahmad agar tidak keluar rumah selama 30 hari terhitung sejak menerima vaksin kedua dan meminta Raffi memohon maaf di 7 media televisi dan 7 surat kabar.
Namun di sidang perdana ini Raffi Ahmad kembali menerima kritikan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Raffi Ahmad disebut advokat David Tobing tak niat atau serius jalani sidang.
Empat pengacara yang dikirim Raffi ternyata tak punya surat kuasa.
"Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius? Apa susahnya bikin surat kuasa? Orangnya ada di Jakarta. Kecuali orangnya ada di luar negeri," kata David kepada wartawan, Rabu.
"Sama-sama di Jakarta, baik kuasanya maupun Raffi. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya, tanda tangan, kirim lagi pakai Go-jek atau Grab, itu kan bisa," ia menambahkan.
Akibatnya, sidang Raffi Ahmad harus ditunda hingga ke pekan depan.
Tanpa adanya surat kuasa, kehadiran para pengacara Raffi Ahmad tidak sah di mata hukum.
(*)