Jalani Sidang Perdana, Raffi Ahmad Disebut Tak Niat Urusi Kasus Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, 4 Pengacara Sang Sultan Andara Tak Punya Surat Kuasa

Rabu, 27 Januari 2021 | 14:42
Instagram/raffinagita1717

Usai menjalani vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Raffi Ahmad mengunggah foto kebersamaannya dengan Presiden Joko Widodo.

Gridhot.ID - Raffi Ahmad memang dilaporkan menjalani sidang perdananya pada Rabu (27/1/2021).

Dikutip Gridhot dari Kontan, sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sang artis diduga tak mengenakan masker dan berpesta dengan santai setelah menerima vaksin covid-19.

Baca Juga: Nyawa Taruhannya, Viral Pasien Positif Corona Diminta Bayar Rp 229 Juta Padahal Sudah Pakai BPJS, Ada Pula yang Ditagih Obat Suntik Hingga Puluhan Juta, Kok Bisa?

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David Tobing sebagai alasannya menggugat Raffi.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

David menuntut Raffi Ahmad agar tidak keluar rumah selama 30 hari terhitung sejak menerima vaksin kedua dan meminta Raffi memohon maaf di 7 media televisi dan 7 surat kabar.

Baca Juga: Nggak Ada Bedanya dengan Donald Trump, Joe Biden Nyatanya Masih Bikin Tiongkok Emosi Tak Karuan, 3 Kapal Destroyer Kiriman AS Bikin Laut China Selatan di Ambang Peperangan

Namun di sidang perdana ini Raffi Ahmad kembali menerima kritikan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Raffi Ahmad disebut advokat David Tobing tak niat atau serius jalani sidang.

Empat pengacara yang dikirim Raffi ternyata tak punya surat kuasa.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Pertanyakan Nama Ratu Kedua, Saudara Perempuan Raja Thailand Dihajar dan Dipatahkan Pergelangan Kakinya, Pertengkaran Hebat di dalam Istana Terbongkar

"Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius? Apa susahnya bikin surat kuasa? Orangnya ada di Jakarta. Kecuali orangnya ada di luar negeri," kata David kepada wartawan, Rabu.

"Sama-sama di Jakarta, baik kuasanya maupun Raffi. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya, tanda tangan, kirim lagi pakai Go-jek atau Grab, itu kan bisa," ia menambahkan.

Akibatnya, sidang Raffi Ahmad harus ditunda hingga ke pekan depan.

Baca Juga: Calon Mantunya Positif Corona, Ibunda Amanda Manopo Titip Pesan ke Pacar Anaknya: Billy Sebaiknya Tidur yang Cukup!

Tanpa adanya surat kuasa, kehadiran para pengacara Raffi Ahmad tidak sah di mata hukum.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan