Find Us On Social Media :

Korps Bhayangkara Kini di Bawah Komandonya, Listyo Sigit Prabowo Resmi Gantikan Jenderal Idham Azis Sebagai Kapolri

Presiden Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, Rabu (27/1/2021).

Gridhot.ID - Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Jokowi, Rabu (27/1/2021).

Pangkat Listyo Sigit juga naik setingkat, dari Komisaris Jenderal (Komjen) menjadi Jenderal.

Dikutip dari Kompas.com, pengangkatan Listyo menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Bakal 'Haramkan' Polantas Lakukan Tilang di Jalan, Warga: Kalau Jadi, Kita Pasti Lebih Percaya Sama Polisi

"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Melansir dari Tribunnews.com, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia