Tingkahnya Bikin Malu Orang Indonesia, Pria Asal Jawa Tengah Ini Nekat Lecehkan Suster Malaysia yang Merawatnya di RS, 'Saya Mau Ini' Sambil Sentuh Bagian Sensitif

Senin, 01 Februari 2021 | 10:13
Borneo Post

Pria asal Indonesia ini dipenjara usai nekat sentuh area pribadi perawat Malaysia.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Seorang pria asal Jawa Tengah menjadi perbincangan media usai melakukan pelecehan seksual di Malaysia.

Pria itu nekatsengaja menyentuh bagian sensitif perawat asal Malaysia

Diketahui, dia merupakan pria ini sedang mengadu nasib di Malaysia.

Baca Juga: Ogah Dianggap Bohongi Rakyat, Istana Negara Lantang Tegaskan Vaksin yang Disuntikkan ke Tubuh Jokowi adalah Sinovac: dari Tiongkok, Itu Suci Halal dan Aman Efektif!

Apa yang dilakukan pria ini sangat tidak layak untuk ditiru.

Bukannya berterima kasih karena telah merawat dirinya.

Namun, iamalah melakukan perbuatan tak terpuji dengan menyentuh area pribadi perawat!

Baca Juga: Buat Dunia Panas Dingin, Iran dengan Santainya Siap Hadapi Amerika Serikat, Akui Sudah Miliki Rudal Cadangan yang Cukup untuk Bumi Hanguskan Militer Joe Biden

Seorang pria Indonesia ini dijatuhi penjara enam bulan di Sarawak, Malaysia.

Pasalnya, ia sudah melecehkan perawat yang menanganinya.

DiwartakanBorneo Post, semua berawal saat korban merawat pelaku yang menderita leptospirosis, atau jenis infeksi darah beberapa waktu lalu.

Saat dirawat, tersangka yang diidentifikasi bernama Kusno langsung menyentuh area pribadi korban seraya berkata, "Saya mau ini".

Merasa tak puas, pria Indonesia berusia 52 tahun itu justru kembali mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Disebut Pantas Jadi Kabareskrim yang Baru, Irjen Nico Afinta Punya Daftar Kekayaan yang Luar Biasa Mentereng, Mobil Tak Terlalu Mewah Tapi Tanah Triliunan Rupiah di Mana-mana

Hal itu membuat si perawat bergegas pergi dan melaporkannya ke koleganya.

Kusno lalu ditahan pada dan sempat mengaku tidak bersalah ketika persidangan.

Dia dijerat dengan dakwaan melakukan perbuatan kriminal yang melecehkan korban dan saat itu diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Nikmati Gajinya Sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Kini Sudah Terancam Reputasinya Gara-gara Abu Janda, MUI Sampai Tantang Polisi Tangkap Permadi Arya Secepatnya

Kusno divonis enam bulan penjara yang berlaku efektif sejak dia ditahan pada 18 Agustus.

Setelah masa hukumannya berakhir pada bulan depan, Pengadilan Syariah memerintahkan agar Kusno dideportasi ke Indonesia.

Pria yang berasal dari Jawa Tengah itu dilaporkan meminta keringanan hukuman begitu pula terkaitkapan dia akan dipulangkan.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Borneo Post