Find Us On Social Media :

Digitalisasi Surat Tanah Jadi Kontroversi, Masyarakat Merasa Dirugikan dengan Adanya Sertifikat Elektronik, Sofyan Djalil: Kami Tak Akan Tarik Sertifikat Fisik!

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Seminar Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menegah Yayasan Pesantren Islam di Aula Buya Hamka Universitas Al Azhar, Jakarta, (08/01/2020)

Gridhot.ID - Baru-baru ini ramai pemberitaan soal penarikan sertifikat kepemilikan tanah oleh BPN.

Melansir dari Kontan.co.id, hal ini pun langsung disanggah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Sofyan A Djalil menegaskan, tidak benar BPN akan menarik sertifikat fisik (lama).

Baca Juga: Tidak Bisa Banyak Beraktivitas di Masa Tuanya, Rano Karno Kini Harus Betahan Hidup Tanpa Empedu dan 3 Ring di Jantungnya, Tak Mau Tinggal Diam, Sang Istri Ikut Banting Tulang Jualan Nasi Liwet Demi Nafkahi Serumah

Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Baca Juga: Belum Pernah Pertemukan Bilqis dengan Bapak Kandungnya, Ayu Ting Ting Bongkar Perasaannya Kepada Enji Baskoro: Jujur Hati Gue...

Selama tahun 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik.

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).