Digitalisasi Surat Tanah Jadi Kontroversi, Masyarakat Merasa Dirugikan dengan Adanya Sertifikat Elektronik, Sofyan Djalil: Kami Tak Akan Tarik Sertifikat Fisik!

Jumat, 05 Februari 2021 | 18:25
Kompas.com

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Seminar Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menegah Yayasan Pesantren Islam di Aula Buya Hamka Universitas Al Azhar, Jakarta, (08/01/2020)

Gridhot.ID - Baru-baru ini ramai pemberitaan soal penarikan sertifikat kepemilikan tanah oleh BPN.

Melansir dari Kontan.co.id, hal ini pun langsung disanggah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Sofyan A Djalil menegaskan, tidak benar BPN akan menarik sertifikat fisik (lama).

Baca Juga: Tidak Bisa Banyak Beraktivitas di Masa Tuanya, Rano Karno Kini Harus Betahan Hidup Tanpa Empedu dan 3 Ring di Jantungnya, Tak Mau Tinggal Diam, Sang Istri Ikut Banting Tulang Jualan Nasi Liwet Demi Nafkahi Serumah

Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Baca Juga: Belum Pernah Pertemukan Bilqis dengan Bapak Kandungnya, Ayu Ting Ting Bongkar Perasaannya Kepada Enji Baskoro: Jujur Hati Gue...

Selama tahun 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik.

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan.

Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.

Adapun pemberlakuan sertifikat elektronik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Yakin dari Hati Terdalam Mantap Gagalkan Pernikahan, Ayu Ting Ting Padahal Pernah Puji Adit Jayusman Setinggi Langit: Apa yang Aku Minta Sama Allah Ya Dikemasnya Adit!

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia.

Yulia menuturkan terdapat poin-poin yang harus diperhatian oleh masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.

Baca Juga: Hanya Gundukan Tanah Dibubuhi Nisan Kayu Sederhana, Kondisi Terkini Makam Syekh Ali Jaber Diungkap Arie Untung, Satu Keluarga Dhuafa yang Datang Melayat Disebut Jadi Bukti Kemuliaan Sang Ustaz: Padahal Tidak Kenal...

Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.

Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan atau pilot project.

Ketiga, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat. Sertifikat yang ada (analog/konvensional/fisik) tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.

Keempat sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas. Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.

Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat elektronik, pemilik dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.

Baca Juga: Padahal Jelas-jelas Sudah Ikat Cinta dengan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Terbongkar Pernah Kejar-kejar Alexandra Gotardo ke Bali Layaknya Penguntit, Pegawai Club Sang Aktris Sampai Turun Tangan

"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.

Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak lain.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id