Tantang China yang Klaim Berlebihan Wilayah Maritim Dunia, Kapal Perang AS Siap Duel Hapuskan Ketamakan Tiongkok: Pulau Parcel Punya Hak Kebebasan Internasional!

Sabtu, 06 Februari 2021 | 20:13
US Navy/24h

Kapal perang Amerika di Laut China Timu.

Gridhot.ID - Konflik yang terjadi di Laut China Selatan hingga sekarang kian memanas.

Terlebih setelah Amerika Serikat menanggapi cara licik China main klaim wilayah di Laut China Selatan.

Sebelumnya, melansir dari Intisari-Online, jet tempur China melakukan serangan rudal tiruan pada kapal induk AS.

Baca Juga: Salah Tapi Ngotot, Putar Balik Sembarangan, Ibu-ibu Ini Pamer Stetoskop Sambil Marah dan Sumpahi Pengendara Lain Kena Covid-19: Apa Kamu Lihat Ini?

Insiden itu terjadi di tengah serangan yang dilaporkan ke wilayah udara negara tetangga Taiwan, Senin (1/2/2021).

Seakan tak terima dengan yang dilakukan China, kapal perang Amerika Serikat (AS) pun nekat berlayar di dekat Kepulauan Paracel yang dikuasai China di Laut China Selatan yang disengketakan pada Jumat (5/2/2021).

Dikutip dari Kontan.co.id, Armada Ketujuh Angkatan Laut AS menyatakan, kapal perusak USS John S. McCain menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel sesuai dengan hukum internasional.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Tiadakan Lagi Ujian Nasional 2021, Nasib Kelulusan Pelajar Bergantung Pada 4 Opsi Pengganti Ini, Simak Jenjang dan Syaratnya!

"Operasi kebebasan navigasi ini menjunjung tinggi hak, kebebasan, dan penggunaan yang sah atas laut yang diakui dalam hukum internasional," kata Armada Ketujuh Angkatan Laut AS di laman resminya, Jumat (5/2/2021).

"Dengan menantang pembatasan yang melanggar hukum pada "jalur tidak berdosa" yang diberlakukan oleh China, Taiwan, dan Vietnam, juga dengan menantang klaim China atas garis pangkal lurus menutupi Kepulauan Paracel," imbuh mereka.

Ancaman serius bagi kebebasan

Armada Ketujuh Angkatan Laut AS mengatakan, klaim maritim yang melanggar hukum di Laut China Selatan menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan navigasi dan penerbangan.

Termasuk, kebebasan perdagangan bebas dan perdagangan tanpa hambatan, serta kebebasan peluang ekonomi bagi negara-negara pesisir Laut China Selatan.

AS menantang klaim maritim yang berlebihan di seluruh dunia, terlepas dari identitas penggugat.

Baca Juga: Putar Balik Sembarangan Sambil Ngumpat Kata Kasar, Ibu Dosen Ini Malah Laporkan Perekam Video ke Polisi Gara-gara Tak Terima Diklakson

Hukum laut internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur hak-hak dan kebebasan tertentu serta penggunaan laut yang sah lainnya untuk semua negara.

Sebelum berlayar di Laut China Selatan, kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS John S. McCain melakukan transit rutin melalui Selat Taiwan, jalur air yang memisahkan China dan Taiwan.

Pelayaran oleh USS John S. McCain "menunjukkan komitmen Amerika Serikat terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," kata Armada Ketujuh Angkatan Laut AS.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kontan.co.id, intisari-online.com