Siapkan KTP dan KK! Pemerintah Bakal Jor-joran Cairkan Bantuan Covid-19 Sebesar Rp 3 Juta Dalam 4 Bulan, Anak-anak dan Ibu Hamil Ikut Dapat Jatah

Sabtu, 06 Februari 2021 | 15:13
Istimewa

Siapin KTP dan KK daftar bantuan Rp 3 juta cair 4 bulan nonstop bro.

Gridhot.ID- Mau dapat bantuan Rp 3 juta cair 4 bulan berturut-turut?

Langsung simak cara daftar pakai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk mendapatkan bantuan Rp 3 juta dari PKH ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Masyarakat Bisa dalam Bahaya, 55 Karung Limbah Medis Diduga Bekas Penanganan Covid-19 Dibuang Sembarangan, Polisi Turun Tangan

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Yang pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Sementara komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Karyanya Jadi Yel-yel TNI dan Polri dan Kini Meledak di Sosial Media, Pencipta Lagu Terpesona Ungkap Awal Mula Lantunannya Dipakai Para Prajurit: Harus Cari Lirik yang Kesulitannya Tinggi!

Pemerintah sendiri mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada tahun 2021.

Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Untuk syaratnya yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

Baca Juga: Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz Kepergok Gentayangan di Perairan Timur Sumatera, TNI AL Langsung Kirim Kapal Perang untuk Tempel Prajurit Kiriman Biden, Ada Apa?

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Baca Juga: Sultan Andara Sampai Terkaget-kaget, Sopirnya Ternyata Punya Kekayaan Melimpah, Mulai dari Kendaraan Hingga Kebun Durian

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz Kepergok Gentayangan di Perairan Timur Sumatera, TNI AL Langsung Kirim Kapal Perang untuk Tempel Prajurit Kiriman Biden, Ada Apa?

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Salah Tapi Ngotot, Putar Balik Sembarangan, Ibu-ibu Ini Pamer Stetoskop Sambil Marah dan Sumpahi Pengendara Lain Kena Covid-19: Apa Kamu Lihat Ini?

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir

Baca Juga: Mendikbud Resmi Tiadakan Lagi Ujian Nasional 2021, Nasib Kelulusan Pelajar Bergantung Pada 4 Opsi Pengganti Ini, Simak Jenjang dan Syaratnya!

4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

Baca Juga: Putar Balik Sembarangan Sambil Ngumpat Kata Kasar, Ibu Dosen Ini Malah Laporkan Perekam Video ke Polisi Gara-gara Tak Terima Diklakson

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di lamanhttps://dtks.kemensos.go.id/dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, kemensos.go.id