Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba.
Jagat media sosial pun dibuat gempar dengan penangkapan Ridho Rhoma tersebut.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah terjerat kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kala itu Ridho Rhoma ditemukan dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
Lalu ia direhabilitasi selama 10 bulan dan kemudian dibebaskan pada 25 Januari 2018.
Namun sayangnya ia harus menjalani hukuman lagi lantaran Mahkamah Agung memberatkan hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Akhirnya Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020 tahun lalu.
Namun sungguh disayangkan, Ridho Rhoma harus kembali terjerumus ke dalam lubang yang sama pada tahun 2021 ini.
Hanya dalam kurun waktu satu tahun, Ridho kembali menyalahgunakan penggunaan narkoba.
Kabar penangkapan Ridho Rhoma ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Melansir Banjarmasin Tribunnews, Ridho Rhoma diciduk pihak kepolisian di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Saya membenarkan saja bahwa inisial MR alias RR diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priok," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (7/1/2021).
Menurut penuturannya, Ridho Rhoma alias MR dinyatakan positif amphitamine.
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Menurut Yusri, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ridho Rhoma.
Namun sayangnya Yusri Yunus tidak bisa menjelaskan secara detail terkait tertangkapnya Ridho Rhoma.
(*)