Find Us On Social Media :

Kabar Buruk Bagi Penumpang Transportasi Umum, Aturan Baru Sebut Hasil Tes Covid-19 Negatif Bisa Dilarang Bepergian, Kenapa?

Jangan berbicara di transportasi umum untuk cegah Covid-19.

GridHot.ID - Pandemi di Tanah Air masih belum usai.

Hingga kini, angka kasus covid-19 terus merangkak naik.

Sebelumnya, melansir Kompas.com, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Baca Juga: Helena Lim Tiba-tiba Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di Tahap Pertama, Wagub DKI Kebingungan Padahal Wilayahnya Tak Sewa Influencer Sama Sekali: Itu Selebgram Kan?

Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020), syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Janji Jokowi ke Awak Media, Para Jurnalis Disebut Bakal Mulai Dapat Vaksin Covid-19 di Akhir Februari 2021

" Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).