Tulisannya Meyakinkan Tapi Kampanyekan Pernikahan Anak di Bawah Umur, Aisha Wedding Dilaporkan KPAI ke Polisi, Kementerian PPPA: Ini Telah Menimbulkan Keresahan

Kamis, 11 Februari 2021 | 11:42
kompas.com

jasa layanan pernikahan anak Aisha Weddings

GridHot.ID - Sejak beberapa waktu lalu sebuah penyelenggara acara atau yang biasa disebut wedding organizer (WO) menjadi pembicaraan.

Sebab, WO tersebut menawarkan jasa layanan nikah siri dan poligami.

Melansir Tribunnews.com, dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.

Baca Juga: Tetap Romantis Pakai Baju Resepsi di Tengah Genangan Air, Foto Pasangan Pengantin Ini Viral Usai Gelar Pesta Nikah Saat Banjir, Netizen: yang Punya Kostum Menangis!

Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding Organizer) ini.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.

Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."

Baca Juga: Nampak Kurus Dimasa Kehamilannya, Polly Alexandria Bule Cantik yang Dinikahi Pria Magelang Kembali Jadi Sorotan Netizen: Kok Jadi Kaya Gak Ke urus Ya?

Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya.

Bagi yang ingin melakukan kontak yang sudah disiapkan dengan cara mengisi data diri. Namun tidak ada nomor telepon.

Hal itu pun membuat sejumlah pihak bereaksi.

Dilansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal wedding organizer, Aisha Weddings yang dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.

Facebook Aisha Weddings
Facebook Aisha Weddings

Viral Aisha Weddings tawarkan layanan nikah siri, poligami hingga ajak nikah muda. Ini bahaya pernikahan di bawah umur

Baca Juga: Sempat Dituding Batal Nikah karena Masalah Mahar, Pakar Numerologi Ini Bongkar Tabiat Asli Ayu Ting Ting: Pihak Calon Suami Merasa Tak Dihargai

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebelumnya juga telah menanggapi perihal layanan pernikahan Aisha Weddings yang viral di media sosial.

Kementerian PPPA meminta seluruh pihak menolak layanan itu serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Baca Juga: Disindir Warganet Kalah Cantik dan Kaya dari Kekasih Baru Dipo Latief, Nikita Mirzani Justru Sindir Balik Mantan Suami: Nikah Aja Lah dari pada Gitu-gitu Mulu Dosa...

"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer.

Dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda

Dalam sebuah narasi di situs itu tertulis, "Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih".

Baca Juga: Putuskan Nikah dengan Ular, Mbak You Mengaku Kesepian: Setua Ini Saya Belum Pernah Bergandengan Tangan Sama Cowok

Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Baca Juga: Tragis, Hari Seserahan Berubah Jadi Pemakaman, Calon Pengantin Wanita Ini Tewas Terjepit Lift 2 Minggu Jelang Nikah

Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com