Gridhot.ID - Mencuri kesempatan dalam kesempitan, petani di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung nekat melakukan hal tak terduga.
Berkedok sebagai guru ngaji, AMD (50) rupanya seorang perdator yang mengincar anak di bawah umur.
Dengan kedok rukiah, AMD nekat mengelabui anak didiknya dengan maksud untuk mengusir setan pada sang bocah.
Namun, bukan melakukan praktek rukiah dengan baik dan benar, AMD rupanya menyimpan akal bulus.
Dikutip dari TribunLampunSelatan.com, Rabu (10/2/2021), Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengaku sudah mengamankan AMD.
Menerima laporan dari keluarga korban, pihak berwajib langsung mengamankan pelaku pada Senin (8/2/2021), sekitar pukul 23.17 WIB.
Ya, usut punya usut, AMD ternyata sudah melakukan tindak kekerasan pada anak-anak yang diajar mengaji olehnya.
Nekat melakukan tindak pencabulan, AMD diketahui sudah melancarkan aksinya yang pertama pada 24 Desember 2020 lalu.
Tak hanya bermodus jadi guru ngaji, pelaku juga menciptakan praktek rukiah untuk melancarkan akal bulusnya.
"Korban pertama berinisial bunga (samaran), diajak tersangka ke dalam kamarnya untuk belajar mengaji."
"Setelah belajar mengaji, tersangka memberi uang Rp 100 ribu kepada korban dan melakukan rukiah terhadap korban yang masih di bawah umur," terang Iptu Aspul, Selasa (9/2).
Bak totalitas melakukan tindak bejat, pelaku juga membekali korban dengan air putih dengan alasan untuk mengusir setan.
"Saat praktek rukiah itu, tersangka melakukan pencabulan," jelas Iptu Aspul Niswan.
Kembali mengulangi perbuatan bejatnya, AMD akhirnya dilaporkan korban pada orang tuanya.
Tak terima anaknya dilecehkan, kini AMD telah diserahkan pada pihak berwajib.
Dari penelusuran lebih lanjut, pelaku rupanya sudah melakukan hal tersebut pada lima anak didiknya.
Untuk memberi efek jera pada pelaku, pihak berwajib kini mengamankan AMD dengan dua pasal.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, melansir informasi dari Kompas.com, pria berinisial S di Semarang, Jawa Tengah juga melakukan hal serupa.
Mengaku bisa usir makhluk halus, pelaku justru mencabuli 9 anak di bawah umur.
Dibenarkan oleh, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, S ternyata sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2018 lalu.
Diamankan pada, November 2020, pelaku akhirnya dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)