Find Us On Social Media :

Minta Masyarakat Waspada, OJK Masukkan Vtube dan Tiktok Cash dalam Daftar Investasi Ilegal, SWI: Iming-iming 1 Tahun Jadi Rp 120 Juta

Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash

Gridhot.ID - Otoritas Jasa Keuangan sudah mulai mencium aplikasi investasi mencurigakan yang bermunculan.

Memang di zaman modern ini segala hal bisa dilakukan di internet.

Namun kemudahan tersebut juga memiliki resiko yang luar biasa besar.

Salah satu kemudahan yang aneh di dunia internet adalah aplikasi yang menjanjikan uang bagi penggunanya yang kini makin marak bermunculan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan memblokir situs aplikasi yang cenderung merugikan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Relationship Goals, Vino G Bastian Beberkan Alasannya Cuma Follow Sang Istri, Suami Marsha Timothy: Sesimple Itu

Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di playstore ini, kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Dikutip Gridhot dari Kontan, SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.

Baca Juga: Bakal Jadi Hokinya Para Pengusaha, Ahli Fengshui Ini Beberkan Simbol Kerbau Logam di Tahun Baru Imlek 2021, Simak Maknanya Berikut Ini!