Heboh Video Bongkar Chip E-KTP yang Diduga Bisa Lacak Orang, Dukcapil Berikan Bantahan dan Beberkan Faktanya: Itu Cuma Buat Simpan Data Penduduk

Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:13
Bayu Dwi Mardana

Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri, R

Gridhot.ID - Baru-baru ini sebuah video yang mengulas tentang E KTP kembali viral.

Sebelumnya ada sebuah video @hellobpn memperlihatkan seorang pria memeriksa data NIK e-KTP dengn aplikasi online bernama CEK KTP & UMUR.

Melansir dari Intisari-Online, hal itu pun langsung dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Singkirkan Saingan Lama dan Booming Seketika, Mbak You Bongkar Terawangan Soal Artis Pria yang Bakal Digilai di Tahun 2021, Unggahannya Dibanjiri Komen Ikatan Cinta

Pasalnya, Kemendagri belum menerbitkan aplikasi pemeriksaan data E KTP.

Kini kembali muncul video kontroversial soal E KTP.

Video tersebut berisi soal pembongkaran chip dari KTP elektronik yang disebutkan dapat dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang ramai di aplikasi TikTok.

Baca Juga: Riders Tak Semewah Diva Meski Berstatus Pedangdut Kaya, Lesty Kejora Hanya Punya 5 Permintaan Ini yang Harus Dituruti Sebelum Manggung, Manager: Klien Tidak Sanggup Kita Ambil Jalan Tengah...

Unggahan terkait pembongkaran chip di KTP-el tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @sultanerickprabu.

“Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments," tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.

Hingga Jumat (12/2/2021) siang, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 3.000 kali, dan disukai lebih dari 23.000 pengguna Selain akun tersebut, akun lain yakni @cutmuliaqey juga membagikan hal serupa.

“Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!! #tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp,” tulisnya sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.

Postingan tersebut hingga Jumat (12/2/2021) siang juga telah disukai lebih dari 10.000 pengguna dan dikomentari lebih dari 1.500 komentar.

Baca Juga: Kecewa Pada Aurel Hermansyah yang Tidak Mengabari Soal Rencana Pernikahannya dengan Atta Halilintar, Krisdayanti: Harusnya Kan...

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam KTP elektronik memang terdapat chip yang terletak di sekitar lapisan keempat.

Namun ia menegaskan, chip KTP tersebut hanya berfungsi menyimpan data KTP elektronik saja dan tidak berisikan chip yang dapat dipergunakan untuk melacak lokasi seseorang.

"Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: Hendak Diperkosa Seorang Pria, Perempuan Ini Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Begini Akhirnya

Selain itu, data kependudukan tersebut, imbuhnya hanya bisa dibuka dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Lembaga Direktorat Dukcapil.

“Di dalam KTP elektronik tidak ada chip lain yang berisi modul-lain, misalnya untuk menyadap suara, untuk mengikuti seseorang. Tidak ada. Saya pastikan hanya berisi satu chip saja yang berisi data kependudukan. Karena itu KTP kita aman. Silakan dibawa ke mana pun. Karena itu adalah identitas kita sebagai warga negara,” imbuh dia.

Zudan pun menyayangkan aksi pembongkaran KTP elektronik yang ada dalam unggahan video tersebut.

“Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri,” kata dia.

Baca Juga: Merasa Prihatin, Enji Baskoro Doakan Ayu Ting Ting yang Batal Menikah dengan Adit Jayusman, Pengacara: Kalau Memang Bukan Jodoh Ya Enggak Apa-apa

Penjelasan pihak kepolisian

Apabila KTP tersebut rusak, imbuhnya maka yang direpotkan adalah diri sendiri.

“Bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Yogyakarta Lucy Irawati menambahkan, chip yang berada di KTP elektronik tersebut tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan hanya dapat dilihat dengan bantuan alat khusus.

Baca Juga: Gegara Unggah Rincian Gaji ke Facebook, Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Selama 16 Tahun Dipecat Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Langsung Turun Tangan

Terkait dengan data-data yang ada dalam chip tersebut dipastikan aman.

"Data-data yang ada dalam chip ini aman dan inkrepsi (terkunci) tidak sembarangan dapat dibaca dan bukan untuk melacak keberadaan seseorang," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Hal senada juga diungkapkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Menurutnya penyebutan chip di KTP elektronik yang dipergunakan untuk melacak seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hal itu tidak benar (tidak untuk melacak seseorang)," ujarnya singkat saat dihubungi terpisah, Jumat (12/2/2021).(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, intisari-online