GridHot.ID - Sesosok mayat wanita ditemukan tak bernyawa di dalam lemari di kamar 102 Hotel Royal Phoenix Semarang, pada Kamis (11/2/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui sebagai Meliyanti (24) warga Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Melansir Kompas.com, sebelum tewas, Meliyanti check in atau memesan kamar hotel dengan teman prianya pada Rabu (10/2/2021).
Petugas hotel sempat curiga karena korban tak melakukan aktivitas. Karena tak ada aktivitas, petugas kebesihan hotel berinisiatif membuka pintu dengan maksud akan membesihkan kamar.
Saat itu, petugas kebersihan menemukan mayat perempuan di dalam lemari yang diidentifikasi bernama Meliyanti.
Mayat Meliyanti ditemukan dengan kondisi terlipat dengan posisi kaki mengarah ke atas dan tubuh korban ditindih tas. Di tubuh korban juga ditemukan penuh luka lebam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Untung Kristopo memebnatkan jika korban tewas karena dibunuh.
"Benar ada pembunuhan itu. Kasus ini saat ini ditangani Polrestabes Semarang," ujarnya kepada wartawan di Semarang, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, dilansir dari TribunJateng.com, pelaku pembunuhan Meliyanti (24) di dalam lemari kamar nomor 102 hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya merupakan seorang muncikari.
Keduanya telah menikah siri dan tinggal di kamar nomor 102 sejak sepekan terakhir.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku bernama Okta Apriyanto (30) mengaku mencarikan orderan esek-esek istri sirinya secara online melalui aplikasi michat.
Dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya tersebut sebanyak 10 pelanggan.
Tamu yang akan menggunakan istri sirinya untuk kepuasan birahi dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.
"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.
Dirinya mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.
"Tahun ini baru ini saya menggunakan hotel ini. Sebelumnya di Kebumen. Tapi sebelumnya lagi lebih sering di Kerawang Jawa Barat," kata dia.
Okta mengaku membunuh Meliyanti karena sering dicaci maki.
Selain itu korban cemburu melihatnya ngobrol dengan orang lain.
"Saya ngobrol dengan orang lain yang tinggal di situ," tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan setelah tersangka disuruh masuk oleh korban, kedua orang tersebut sempat mengobrol dan makan.
Sebelum terjadi pembunuhan kedua orang tersebut sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kemudian ada kata-kata yang dikeluarkan oleh korban. Sehingga membuat tersangka tersinggung," ujar dia.
Saat itu juga, kata dia, tersangka langsung mencekik leher korban dan mendorong ke tembok.
Korban jatuh pingsan dan tersangka sempat mengecek denyut nadinya.
"Tersangka sempat menarik korban dari tempat tidur ke kamar mandi. Kemudian memasang pakaian dalam korban dan sempat mencekek kemudian membenturkan muka korban ke tembok, dan dimasukkan ke dalam lemari,"ujar dia.
Menurutnya, pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis (11/2/2021) pukul 02.30 dini hari.
Tersangka melarikan diri setelah mengetahui korban meninggal dunia.
"Setelah mengetahui meninggal pelaku memesan ojek online ke pasar Banyumanik. Kemudian memesan travel untuk pulang ke Wonosobo,"tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan pelaku masih mempunyai istri dan satu orang anak. Saat ini tersangka dan istri resminya sedang proses perceraian.
"Kenal dengan korban sekitar dua tahun," ujarnya. (*)