GridHot.ID - Modal nipu, pria 35 tahun asal Bekasi harus berurusan dengan polisi.
Melansir Kompas.com, Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah membekuk NR (35) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku dukun yang bisa menarik emas batangan secara gaib.
NR berhasil menipu salah satu pegawai bank di Tegal hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, korban MR (25) warga Kabupaten Tegal sebelumnya merasa tertipu sebesar Rp 46 juta oleh pelaku.
Adapun modus penipuan tersebut seperti dilansir dari SuryaMalang.com ialah pengakuan mampu menarik emas batasan dari alam gaib di Tegal.
Kini dukun palsu asal Kabupaten Bekasi ini harus mendekam di penjara Polres Tegal Kota.
NR diduga menipu pegawai bank berinisial MR (25) sampai Rp 46 juta.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan tersangka tidak kunjung memberikan emas batangan sesuai janjinya sejak enam bulan lalu.
"Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu, dan dirugikan, akhirnya korban melapor ke polisi," kata Syuaib, Kamis (18/2/2021).
Penipuan ini bermula saat korban kenalan dengan tersangka pada Juni 2020.
Saat itu pelaku pura-pura memiliki banyak jaringan dan bisa membantu mencarikan nasabah untuk peminjaman uang di bank tempat korban bekerja.
Tak lama kemudian korban datang ke tempat pelaku di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Saat itu pelaku menyatakan bahwa korban diuntit makhluk gaib berupa tuyul yang selalu mengganggunya.
Kemudian pelaku menawarkan diri untuk membantu korban untuk menghindarkan dari makhluk gaib.
"Pelaku minta korban menyerahkan sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual mengusir tuyul. Karena percaya, korban menuruti kemauan pelaku," ungkap Syuaib.
Ternyata pelaku juga menawarkan jasa mendapat harta karun berupa emas batangan yang ditarik secara gaib.
Lagi-lagi pelaku minta sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual.
Korban pun memberikannya secara bertahap sehingga mencapai total Rp 43,5 juta.
Namun setelah ditagih, pelaku selalu mengelak.
"Kejadiannya sejak Juni 2020 sampai Desember 2020," kata Syuaib. (*)