Find Us On Social Media :

Media Sosial Makin Ganas, Polri Tugaskan Polisi Virtual untuk Berpatroli di Dunia Maya, Bikin 'Status' Ngawur Siap-siap Dikenakan UU ITE

Pengguna yang Sebar Video Ancam Keselamtan Presiden Bisa Dijerat UU ITE

"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.

Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer.

Baca Juga: Buat Isyana Saraswati Kesengsem, Ghatfaan Rifki Finalis The Voice Ini Disebut-sebut Sebagai Arya Saloka Versi Muda, Ini Dia Sosoknya

Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Baca Juga: Dicokok Propam Polda Jabar Gara-gara Diduga Pakai Sabu, Ini Rekam Jejak Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni, Kerap Berpenampilan Nyentrik hingga Gontok-gontokan dengan Bandar Narkoba

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Salah satu yang perlu diatur, menurut Sigit, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban.