"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.
"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.
Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Baca Juga: 2 Anak Kandungnya Positif Corona, Krisdayanti Justru Sibuk Lakukan Ini: Dalam Rangka Tupoksi!
Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan.
Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan.
Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.
Soal kehadiran virtual police ini sebelumnya juga sempat disampaikan Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Januari lalu.