Find Us On Social Media :

Media Sosial Makin Ganas, Polri Tugaskan Polisi Virtual untuk Berpatroli di Dunia Maya, Bikin 'Status' Ngawur Siap-siap Dikenakan UU ITE

Pengguna yang Sebar Video Ancam Keselamtan Presiden Bisa Dijerat UU ITE

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Baca Juga: 2 Anak Kandungnya Positif Corona, Krisdayanti Justru Sibuk Lakukan Ini: Dalam Rangka Tupoksi!

Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan.

Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan.

Baca Juga: Jelas-jelas Gugat Cerai Suaminya Gara-gara KDRT, Nindy Ayunda Tambah Keluar Urat Saat Tahu Keluarga Askara Sikat Rumah dan Mobilnya: Katanya Baik-baik Saja Sama Saya!

Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.

Soal kehadiran virtual police ini sebelumnya juga sempat disampaikan Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Januari lalu.