Gridhot.ID- Ada kabar baik bagi masyarakat Indonesia, yakni kembalinya BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Namun sayangnya, tidak semua karyawan akan mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Ini dia syarat penerima BLT subsidi gaji 2021, para karyawan mohon perhatikan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana hanya mencairkan sisa dana Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji (BLT Subsidi Gaji) tahun 2020 pada tahun ini.
Hal ini lantaran hingga akhir tahun lalu, tercatat masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Kemnaker sendiri menargetkan 12,4 juta pekerja/karyawan sebagai penerima BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen.
Diketahui bahwa BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru cair sekira 98,92 persen dari total keseluruhan penerima.
Menanggapi sisa penerima tersebut, Kemnaker mengaku mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji kepada sisa penerima BSU tahun 2020 di tahun 2021 ini.
Akan tetapi, Kemnaker juga menjelasakan bahwa pencairan bisa dilakukan jika data sisa penerima sudah valid.
"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali." Tegas Kemanker.
Jika data penerima sudah valid, maka sisa penerima BSU tahun 2020 bisa mendapatkan BLT subsidi gaji di tahun 2021 ini.
Dilansir dari Tribun News, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%.
Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Sudah Kebelet Nikah Lagi, Siapa Calon Suaminya?
Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (19/2/2021).
Dana sebesar Rp352 miliar itu sedang diupayakan oleh Kemnaker untuk dapat dicairkan pada tahun ini kepada pekerja yang berhak menerima BLT tersebut.
Sehingga, nanti diharapkan mereka yang terdaftar sebagai penerima akan menerima haknya.
"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Politikus PKB itu memastikan bagi mereka yang memang telah memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengusahakan untuk mendapatkan BLT tersebut.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ujar Ida.(*)