Pantas Rizky Febian Berani Ancam Seret Teddy ke Hukum, Rupanya Anak Sule Sudah Punya Bukti dan Saksi Kuat untuk Akhiri Polemik Warisan Lina: Kita Tunggu 14 Hari

Sabtu, 20 Februari 2021 | 12:13
Kolase Tribun

Teddy dan Rizky Febian

Gridhot.ID- Polemik harta warisan mantan istri Sule,Lina masih belum menemukan titik terang.

MelansirNakita, Teddy dan Rizky Febianyang sempat berdamai kini kembali terlibat perdebatan.

Seolah sudah muak, Rizky Febian bahkan mengancam akan melaporkanTeddy ke polisi.

Baca Juga: Sesumbar Mampu Buat Lina Jubaedah Lebih Bahagia Meski Pernikahannya Baru Seumur Jagung, Teddy Sindir Sule: Jangan Salah Kalau Almarhumah Pilih Saya

Hal itu karena ada bukti baru yang terungkap ketika pihak Rizky dan Teddy menggelar pertemuan.

Diketahui bahwa putra sulung Sule beserta adiknya Putri Delina kembali bertemu dengan Teddy.

Dalam pertemuan itu muncul bukti baru berupa surat wasiat yang ditinggalkan mendiang Lina.

Baca Juga: 3 Tahun di Jepang, 7 Tahun di Amerika, Teddy Beberkan Jumlah Deposit Hasil Kerja Kerasnya: Tadinya Saya Nggak Mau Bahas...

Dalam surat wasiat itu dijelaskan bahwa harta peninggalan Lina yang merupakan pemberian Sule, harus diwariskan kepada anak-anak Lina dari Sule.

Artinya dalam permasalahan warisan ini, Teddy disebut tidak memiliki hak sama sekali.

Halitu disampaikan oleh Bahyuni Zaili dan Fery Ferdian yang merupakan kuasa hukum Rizky dan Putri Delina.

Yang menjadi masalah adalah kini aset-aset mendiang Lina berada di tangan Teddy.

"Secara fisik dikuasai oleh saudara Teddy. Jadi karena itu kan ada yang pengurusannya pada kakaknya, pada orang lain, tapi yang tahu persis adalah saudara Teddy," kata Bahyuni di tayanganIntens Investigasi.

Baca Juga: Menyerah Incar Harta Warisan Lina, Teddy Ganti Inginkan Hal Ini, Kuasa Hukum Singgung Masa Depan Bintang

Diketahui, Lina menyimpan dokumen asetnya secara pribadi dan hal ini membuat Teddy dengan mudah mengakses surat-surat Lina.

Fakta ini diperkuat oleh para saksi yang berujar semua aset Lina masih dikuasai oleh ayah Dek Bintang itu.

"Yang jelas saksi-saksi kayak Pak Ecet, Bu Butet, semuanya tahu," terang Bahyuni.

"Keterangan Pak Abdurrahman waktu bertemu dengan saudara Teddy juga waktu tanggal 18 (Januari) menyatakan bahwa sertifikat itu ada di almarhum, dan tidak ada yang mengambil dari almarhum," lanjutnya.

Karena fakta-fakta baru inilah, Rizky mendesak Teddy untuk mengembalikan semua aset Lina padanya dan adik-adiknya.

Rizky dan Putri memberikan ultimatum pada Teddy agar mengembalikan semua aset dalam kurun waktu 14 hari.

Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, Rizky mengancam akan melaporkan Teddy ke polisi.

Baca Juga: Makin Runyam, Putri Delina Tegas Tak Bakal Beri Ampun Ayah Tirinya, Siap Tagih Rp 3,5 M Aset Lina yang Digondol Teddy

"Jadi beberapa fakta-fakta hukum yang terungkap, di situ ada kepercayaannya almarhumah, lalu ada lawyer-nya almarhumah, jadi semuanya terbuka," tutur Fery.

Fery menegaskan pihaknya tak segan menempuh jalur hukum bila Teddy tak menunjukkan itikad baik.

"Jadi kita sekarang minta kepada Pak Teddy untuk menjelaskan tentang beberapa aset dan juga dokumen-dokumen," kata Fery.

"Ini kita sedang tunggu, dalam waktu 14 hari. Kita berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi apabila tidak ada titik temu ya kita akan lanjut proses hukum," tandasnya.

Dikutip TribunJatim.com dari tayangan KH Infotainment, terungkap rincian aset Lina yang digondol Teddy.

Berikut daftar aset yang disebutkan:

  1. Sertfikat rumah dan ruko di Panyawangan, Jawa Barat.
  2. Rumah kos 32 kamar.
  3. Uang penjualan rumah di Villa Tanjong Indah senilai Rp 1,5 M.
  4. Uang penjualan mobil Kijang milik Rizky Febian sebesar Rp 120 juta.Baca Juga: Teddy Dapat Peringatan Keras, Kelakuannya yang Sengaja Merusak Rumah Tangga Sule dengan Lina Dibongkar Habis-habisan, Kuasa Hukum Sang Komedian: Berhenti Membuat Gaduh Kembalikan Aset-aset Itu
  5. Tanah-tanah yang dibeli dengan uang Rizky Febian atau uang almarhum, antara lain di Banjaran, di Ciamis.
  6. Toko material yang ada di Banjaran dan di Majalaya, Jawa Barat.
  7. Tanah di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.
  8. Usaha grosir di kabupaten Bandung.
  9. Perhiasan dalam gentong senilai Rp 2 milliar.
(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Nakita, TribunJatim.com