Gridhot.ID - Indonesia memang sedang galak-galaknya sosialisasi program suntik vaksin covid-19.
Hal ini ditujukan agar Indonesia bisa segera pulih dari pandemi corona yang sudah berkepanjangan ini.
Dikutip Gridhot dari Kontan, total sudah ada 1.164.144 orang yang mendapat vaksin covid-19 hingga Kamis 18 Februari 2021 lalu.
Kini pemerintah gerak cepat untuk bisa melakukan vaksinasi ini agar pandemi segera usai.
Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan aturan tegas, seperti yang terjadi di Riau ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menegaskan pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," kata Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikutinya, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
"Kalau misalnya dia dapat bantuan langsung tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," jelas Mimi.