Find Us On Social Media :

Anggaran Masih Proses Cair, Kantor Satpol PP dan UPTD Disdag Makassar Nunggak Tagihan Listrik Sampai Akhirnya Diputus PLN

Ilustrasi

Gridhot.ID - Listrik dari PLN memang wajib dibayarkan tiap bulannya.

Dikutip Gridhot dari Kontan, akan ada denda jika listrik tersebut tak segera dibayar.

Bahkan di jika 30 hari belum ada pembayaran maka aliran listrik akan langsung diputus oleh pihak PLN.

Baca Juga: Ibu Ayus Dilarikan ke Rumah Sakit, Adik Sang Keybordis Menangis, Minta Nissa Sabyan Akhiri Perselingkuhan

Aturan ini sepertinya tak pandang bulu sama sekali.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kantor Satpol PP dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Makassar diputus aliran listriknya.

Pemutusan dilakukan setelah dua kantor tersebut menunggak pembayaran listrik selama sebulan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diduga Bocorkan Perjanjian Rahasia, Tesla Akhirnya Pilih India Sebagai Lokasi Pembangunan Pabrik Mobil Listrik, Pengamat Pasar Modal: Mestinya Ditaati

“Benar diputus, setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN, tapi kondisi seperti ini selalu terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir, kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Yasir menjelaskan keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahunnya, lantaran anggaran untuk pembayaran listrik masih dalam proses pencairan.

“Entah kenapa diputus karena kita biasanya sudah menyurat ke PLN untuk sementara tak melakukan pencabutan listrik sehubungan anggaran 2021 sementara berjalan untuk pencairan anggaran 2021,” jelasnya.

Baca Juga: Ditusuk Nisa Sabyan dari Belakang, Ternyata Begini Kedekatan Istri Ayus dan Vokalis Sabyan Gambus Sebelum Ramai Isu Selingkuh, Eks Personel: Makannya Kaget Banget