Gridhot.ID -Kasus video syur dengan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu masih bergulir.
Polda Metro Jaya telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara kasus videosyur Gisel dan Nobu kepada Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan, setelah meyerahkan berkas perkara tahap satu, penyidik akan menunggu keputusan kejaksaan mengenai kelengkapannya.
"Kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Penyidik juga siap melengkapi jika berkas perkara video syur 19 detik itu dikembalikan untuk dilengkapi sebelum disidangkan.
"(Jika P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.
Meski berkas perkara Gisel dan Nobu telah dilimpahkan ke Kejaksaan, polisi belum dapat menangkap penyebar utama video.
Tercatat, sudah2 bulan berlalu sejak videopanas itu mencuat ke publik, penyebar utama masih berkeliaran.
Polisi menyebut masih terus melakukan pengejaran terhadap pelakunya.
"Masih kami profiling terus. Kalau ada akan kami sampaikan, sabar," kata Yusri, Rabu (6/1/2021).
Sejauh ini polisi baru menangkap2 orang berinsial PP dan MN yang menyebarkan video syur secara masif di media sosial.
Motif PP dan MN melakukan penyebaran diketahui untuk menaikkan jumlah followers atau pengikut di media sosial.
Adapun polisi telah melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidangkan.
"Ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Sudah dianggap lengkap atau P21," ucap Yusri, Selasa (2/2/2021).
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyebut telah menerima berkas perkara kasus Gisel dan Nobu.
Kejaksaan menerima berkas kasus video konten dewasa itu oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (4/2/2021).
"Pekan lalu, berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Ashari menjelaskan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).
"Jika JPU (Jaksa Penuntut Umum) berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," katanya.
Sidang kasus video syur Gisel dan Nobu
Babak baru dari perkara video syur Gisel dan Nobu akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.
Melansir Banjarmasinpost, Kejati DKI Jakarta ternyata mengembalikan berkas perkara kasus video syur ke penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).
"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum menuju persidangan.
"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.
Ya, ada beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.
Karena belum lengkapnya berkas Gisel dan Nobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya.
Pengembalian berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten p*rn*grafi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di video yang beredar pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang P*rn*grafi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua.
(*)