Find Us On Social Media :

Terlena Aturan Kolonial, Ditjen Pajak Siap Realisasikan Wacana Pajak Sepeda: Waktu Saya Kecil, Saya Alami Sepeda Disuruh Bayar Pajak

Ilustrasi bersepeda

Gridhot.ID - Simpang siur soal penarikan pajak untuk sepeda kembali disoroti.

Sebelumnya tahun lalu, melansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mewacanakan peraturan pajak sepeda.

Namun, pada saat itu masih belum ada follow up dari pihak terkait.

Baca Juga: Ending yang Mengejutkan, Denny Darko Sebut Ayus Bakal Kembali ke Pelukan Sang Istri: 100 Nissa Sabyan Tidak Sebanding...

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sepeda menjadi objek pajak yang dapat warga laporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT)

Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan, harta berupa sepeda bisa dilaporkan ketika mengisi SPT dengan kode 041.

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun itu, kemarin.

Baca Juga: Pantas Krisdayanti Pilih Ceraikan Anang Hermansyah Lalu Jadi Istri Raul Lemos, Mantan Suaminya Ternyata Tak Berkontribusi Apa-apa untuk Keuangan Keluarga: Ada Kesan Dia Iri dengan Sukses Istrinya

Sementara diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor, sepeda, bisa saja dikenakan pajak.