Gridhot.ID -Dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi kepada KKB Papua.
MelansirKompas.com, kedua oknum polisi yang terlibat dalamjual beli senpi kepada KKB Papua itu terancam hukuman mati.
Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati tersebut yakni SHP dan MRA.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon bersama4warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dua personel Polres Ambon yang terlibat dalam jual beli senpi pada KKB Papua berperan sebagai perantara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peran dari kedua personel tersebut.
"Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri. Nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Polri juga tengah mendalami kemungkinan adanya oknum lainnya yang terlibat dalam jual beli senpi.
Hingga saat ini, tim Propam Polri telah turun ke Polda Maluku untuk membantu penyelidikan.
"Jadi Polda Papua dan Polda Maluku masih mendalami dan tim propam Mabes Polri sudah turun ke Polda Maluku untuk mendalami juga. Kita belum dapat kesimpulan sejauh mana dugaan-dugaan penjualan senjata dan amunisi tersebut kepada KKB itu masih dalam pendalaman," tukasnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
"Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Leo mengatakan2 anak buahnya itu tidak langsung menjual3 pucuk senjata api tersebut ke pihak KKB di Papua, tetapi melalui perantara.
"Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB," kata dia.
Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.
"Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU," ujar dia.
Senada dengan Leo, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin memastikan kedua oknum anggota Polri itu tidak hanya akan mendapatkan hukuman penjara tapi juga sanksi tambahan berupa pemecatan.
"Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat," ujar Syaripudin.
Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan," ujar dia.
Kronologi Penangkapan
Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan 2 anggota Polri yang diduga menjual senjata api ke KKB Papua.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.
"Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.
Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.
Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata.
Dari 6 orang tersebut 2 di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.
"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," jelas dia.
Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.
"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tukas dia.
(*)