Bakal Buat Dapur Makin Ngebul, Ini Syarat dan Besaran Tunjangan Profesi yang Bikin Kantong Guru Menebal

Rabu, 24 Februari 2021 | 08:00
Kompas.com

Formasi Guru CPNS 2021 ditiadakan

GridHot.ID - Menjadi guru bisa menjadi salah satu profesi idaman sebagian orang.

Tak hanya soal mencari nafkah, namun juga ikut mencerdaskan anak bangsa.

Melansir Kompas.com, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Sedang Butuh 83.000 CPNS dan PPPK di Tahun 2021, Kesempatan Jadi Abdi Negara Terbuka Lebar

Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.

Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru (TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Baca Juga: Dandanannya yang Mencolok Bak Barbie Mengundang Perhatian, Sumarni PNS yang Lagi Viral Beri Respon Tak Biasa hingga Banjir Hujatan, Netizen: Stop Buk Ibuk!

Dilansir dari Kontan.co.id, tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tak bisa dipungkiri, masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya.

Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP.

Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Besaran tunjangan sertifikasi guru Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: KKB Papua Ketahuan Minta Jatah Anggaran Desa di Kampung-kampung yang Mereka 'Jajah', Kapolres Intan Jaya Keluarkan Pertanyaan Besar: Mereka Dapat Senjara dari Mana?!

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Siapa Sangka Gaji Sopir Raffi Ahmad Melebihi PNS, Suami Nagita Slavina Dibikin Syok Tau Fakta Mengejutkan Salim yang Bisa Beli Rumah Hingga Kebun Durian dari Hasil Mengabdi Sang Aktor

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Syarat tunjangan sertifikasi guru

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id