Gridhot.ID -Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil tes rambut istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill.
Meski hasil tes urine negatif, namun hasil tes rambut Jennifer Jill terbukti positif narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Jennifer Jill telah melakukan tes rambut di Puslabfor Sentul, Bogor pada Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Parkir di Depan Rumah Bini Ajun Perwira, Mobil Celine Evangelista Disebut Pemicu Jennifer Jill Digerebek Polisi, Istri Stefan William: Aku Nggak Tahu Mami Ditangkap"Jadi kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan terkait hasil daripada spesimen rambut," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
"Hasil sudah kami peroleh dimana hasil spesimen rambut tersebut adalah benar terbukti mengandung metafetamin dari spesimen rambut saudari JJ (Jennifer Jill)," tuturnya.
MelansirKompas.com, Jennifer Jill diduga menggunakan sabu dari satu hingga tiga bulan belakangan.
"Jadi perlu saya sampaikan durasi daripada hasil klasemen rambut ini satu sampai tiga bulan pemakaian," ujar Arief.
"Artinya, dalam durasi tersebut berarti yang bersangkutan memungkinkan telah menggunakan narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Atas hasil tersebut, Arief menambahkan, pihaknya bakal meminta keterangan tambahan dari Jennifer Jill.
Pasalnya, keterangan yang diperoleh dari Jennifer Jill berbeda dengan hasil tes rambut.
Diketahui, sebelumnya wanita berusia 50 tahun itu mengaku sudah lama tidak menggunakan sabu.
Jennifer Jill saat akan dibawa ke Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
"Kami tentu akan mengambil langkah keterangan-keterangan yang sebelumnya yang sudah diambil dari saudari JJ. Memang ada perbedaan," lanjut Arief.
Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Ancol, Jakarta Utara, Selasa (15/2/2021).
Selain Jennifer, polisi juga turut mengamankan suaminya, Ajun Perwira serta anaknya, Philo Paz Armand yang berstatus saksi.
Dari tangan Jennifer Jill, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram dalam dua klip plastik berukuran kecil.
Polisi menjerat Jennifer Jill dengan Pasal Kepemilikan, 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan keterangan Jennifer Jill, iamengaku mendapatkan sabu-sabu dari dua orang pemasok.
"Dia (Jennifer) dapat dari orang inisial AR dan satu lagi inisial RB yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri.
"Dibeli sekira empat tahun yang lalu dengan harga Rp 1.200.000," ungkapnya.
(*)