Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Aris Idol Sesumbar Bakal Calonkan Diri Jadi Presiden di Pilpres 2024, Minta Masyarakat Indonesia Memilihnya, Begini Reaksi Warganet

Jumat, 26 Februari 2021 | 09:13
Grid Networks Aris Idol
Tribunnews.com/Dian Reinis

Aris Idol

GridHot.ID - Aris Idol membuat pernyataan mengejutkan.

Pemenang ajang pencarian bakat Indonesia Idol 2008 itu mengaku akan menyalonkan diri jadi Presiden di Pilpres 2024.

Mengutip Grid Hits,Aris Idol mengaku akan membangun Indonesia.

Oleh karenaya, Aris Idol meminta semua lapisan masyarakat Indonesia untuk memilihnya.

Baca Juga: 9 Tahun Menemani Ayus Seolah Tak Ada Artinya Setelah Kehadiran Nissa Sabyan, Ririe Fairuz Mantap Gugat Cerai, Adik Ungkap Kondisinya Terkini

Hal itu diungkap Aris Idol di Instagram pribadinya @aris_idol.

"Semoga terkabul dan teruwujud untuk impian saya membangun Indonesia dan membenahi semuanya dengan baik.

Ayo seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari sabang sampai merauke dukung saya dan pilih saya menjadi Presiden RI periode 2024! Salam Sejahtera," tulis Aris Idol.

Postingan Aris Idol itu banyak dikomentari warganet.

Baca Juga: Menohok, Tetangga Ikut Komentari Isu Perselingkuhan Nissa Sabyan dengan Ayus, Babeh Maheer: Nyatanya Orang Tuanya yang Kena Malu

Beberapa di antaranyameminta Aris Idol untuk berpasangan dengan Ali Taher.

Mengutip Kompas.com, penyanyi Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal sebagai Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).

Aris Idol bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Anak-anak Sempat Menyuruhnya Nikahi Wanita Selain Mulan Jameela, Ahmad Dhani: Tapi Sayang...

Dia termasuk salah satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi berkait wabah virus corona atau Covid-19.

Sebagai informasi, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.

Ayah satu anak itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Grid Hits