Gridhot.ID - Indonesia memang sudah memulai program vaksinasi covid-19 sejak awal tahun 2021.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi jadi orang pertama yang menggunakan vaksin covid-19 tersebut.
Kini ada kabar gembira lain datang dari Menteri Kesehatan.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan sah menerbitkan aturan vaksinasi corona atau Covid-19 mandiri atau gotong royong.
Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona.
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 atau corona) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.
Yang menarik untuk dicermati dalam aturan baru No 10/2021 tentang vaksinasi corona yang diteken 24 Februari 2021 itu adalah:
Pertama, defisini vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga
Kedua, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan vaksinasi corona atau Covid 19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Adapun, “Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi (corona atau Covid-19) gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri,” tulis aturan dalam Pasal 23 ayat 1 dalam aturan itu.
Ketiga, yang juga harus dicermati adalah jika vaksinasi corona itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Keempat, dalam pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Dus, ini artinya, perusahaan yang wajib membayar pembelian vaksin mandiri atau gotong royong ke pemerintah atau BUMN, namun perusahaan dilarang mengenakan biaya atas vaksin corona ke karyawan lantaran vaksin Covid-19 diberikan gratis.
Selain mengatur soal harga vaksin corona, dalam beleid itu, Menkes juga mengatur mekanisme distribusi vaksin Covid-19.
Pelaksanaan distribusi vaksin corona ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan penugasan distribusi vaksin corona itu, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan 6.644 perusahaan swasta telah mendaftar vaksin corona mandiri melalui Kadin.
Nantinya, perusahaan akan menyalurkan vaksin tersebut kepada pekerjanya secara gratis.
"Ada 6.664 perusahaan yang daftar (vaksin corona) mandiri di Kadin. Kebutuhannya kurang lebih 7,5 juta," ujarnya
(*)