GridHot.ID - Nikita Mirzani kembali sambangi Polres Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Dari pantauan Grid.id, mantan istri Dipo Latief itu tiba di Polres pukul 14.25 dengan pakaian serba hitam dengan rambut berwarna pirang.
Nikita bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan untuk melanjutkan laporannya terhadap Elza Syarief dengan menyerahkan dokumen-dokumen.
"Hari ini Niki cuma tanda tangan berita acara penyitaan terhadap laporan seseorang dimana Nikita dituduh sebagai informan polisi."
"Jadi kita udah melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita serahkan kepada penyidik prosesnya seperti apa, yang jelas bahwa apa yang disampaikan bahwa Nikita sebagai informan polisi itu tidak benar," tutur Fahmi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Fahmi dan Nikita berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.
"Kita minta dia bisa buktikan bahwa Nikita itu adalah informan polisi. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan memang dia salah ambil tindakan yang bertentangan secara hukum pidana."
"Kita minta itu diproses secara umum dan kita minta supaya segera ditindaklanjuti. Niki sudah tanda tangan tadi berita acara," ujar Fahmi seperti dilansir dari TribunWow.com.
Dalam waktu dekat dipastikan ada pihak terlapor yang dipanggil guna memenuhi panggilan penyidik.
"Laporannya diproses secara hukum, nanti ada beberapa rekan nanti akan dipanggil ya."
"Itu urusannya penyidik, kita tidak akan campurin karena proses hukum kita serahkan sepenuhnya," ucap Fahmi.
Menurut Fahmi, dari tudingan Elza Syarief yang mengatakan kliennya cepu sangat merugikan.
"Itu kita serahkan ke penyidik ya. Kita tidak bisa mengintervensi prosesnya kita cuma minta proses ini jalan, karena ini sangat membahayakan menyebut seseorang menjadi informan polisi itu bahaya nanti."
"Ditambah itu nggak ada sama sekali, nikita ini orang yang bergaul, temennya banyak sekali," jelas Fahmi.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
(*)