Find Us On Social Media :

Berencana Mandi di Laut Bareng Dorce Gamalama Setelah Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Ternyata Tidak Bangkrut Seperti yang Dikabarkan, Kakak: Masih Bisa Berinvestasi

Saipul Jamil

GridHot.ID - Masih ingat dengan Saipul Jamil?

Melansir Kompas.com, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Demi Saipul Jamil, Dewi Perssik Rela Tinggalkan Tunangannya Sang Calon Polisi Saat Dulu Masih SMP: Mungkin Beliau Sudah Jadi Kapolres

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila. 

Baca Juga: Dewi Perssik Tunggu Itikad Baik Dokter Richard Lee Sebelum Lapor Polisi, Ini yang Bikin Mantan Istri Saipul Jamil Murka: Padahal Saya Tidak Pernah!