Find Us On Social Media :

BCA Akui Manajemennya Bukan Jadi Penyebab Ardi Pratama Dipenjara, Mantan Karyawan yang Salah Lakukan Setoran Kliring Justru Jadi Pelapor Utama, Ini Fakta Terbarunya

Kantor BCA

Gridhot.ID - Kasus nasabah yang dilaporkan ke polisi setelah pakai uang salah transfer kini terus diselidiki kepolisian.

Dikutip Gridhot dari Kontan, nasabah Ardi Pratama dilaporkan atas dugaan penggunaaan dana salah transfer di rekeningnya.

Ardi memakai uang salah transfer yang nilainya mencapai Rp 51 juta tersebut dan tidak bisa secara langsung mengembalikan uang tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PT Bank Central Asia ( BCA) angkat bicara mengenai kasus salah transfer hingga menyebabkan nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama dipenjara.

Pihak bank menyebutkan, bahwa kasus yang menyeret Ardi ke meja hijau bukan berdasarkan laporan dari pihak manajemen BCA.

Baca Juga: Tabiat Asli Amanda Manopo Dibongkar Sang Manajer, Begini Kelakuannya Saat di Lokasi Syuting, Bikin Semua Kru Keheranan

Sebab pelapor kasus tersebut adalah NK, pegawai back office BCA yang salah melakukan setoran kliring ke nomor rekening Ardi.

Namun manajemen BCA menegaskan, NK kini sudah berstatus sebagai mantan karyawan BCA.

NK lapor atas nama pribadi

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut bahwa NK melaporkan kasus atas nama pribadi.

Mantan petugas back office BCA itu berinisiatif melapor karena uang yang nyasar belum dikembalikan.

Baca Juga: Pernah Kecantol Janda 15 Tahun Lebih Tua Sampai Ditentang Keluarga, Raffi Ahmad Ungkap Hal yang Bikin Malu Saat Pacaran dengan Yuni Shara: Sejak Itu Gue Pegang Duit Sendiri