Gridhot.ID - Kasus nasabah yang dilaporkan ke polisi setelah pakai uang salah transfer kini terus diselidiki kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Kontan, nasabah Ardi Pratama dilaporkan atas dugaan penggunaaan dana salah transfer di rekeningnya.
Ardi memakai uang salah transfer yang nilainya mencapai Rp 51 juta tersebut dan tidak bisa secara langsung mengembalikan uang tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PT Bank Central Asia ( BCA) angkat bicara mengenai kasus salah transfer hingga menyebabkan nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama dipenjara.
Pihak bank menyebutkan, bahwa kasus yang menyeret Ardi ke meja hijau bukan berdasarkan laporan dari pihak manajemen BCA.
Sebab pelapor kasus tersebut adalah NK, pegawai back office BCA yang salah melakukan setoran kliring ke nomor rekening Ardi.
Namun manajemen BCA menegaskan, NK kini sudah berstatus sebagai mantan karyawan BCA.
NK lapor atas nama pribadi
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut bahwa NK melaporkan kasus atas nama pribadi.
Mantan petugas back office BCA itu berinisiatif melapor karena uang yang nyasar belum dikembalikan.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Meski demikian, BCA menyebut bahwa tindakan Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 ttentang Transfer Dana yang isinya:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Bantah ingin mengangsur BCA juga membantah keterangan Ardi yang ingin mengembalikan uang dengan cara mengangsur.
Bank mengaku telah melakukan upaya musyawarah namun Ardi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana.
Ardi pun sudah mendapatkan dua kali surat pemberitahuan adanya salah transfer dari bank. Sejak Maret 2020, Ardi sudah diminta mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya dia harus berurusan dengan polisi.
Tinggalkan 3 anak yang masih balita
Ternyata kasus tersebut berdampak besar pada kehidupan keluarga Ardi yang memiliki tiga anak balita dari istrinya yang bernama Dewi.
Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, ketiga anak Ardi masing-masing berusia 5 tahun, 4 tahun dan 2 tahun.
Istri Ardi selama ini tidak bekerja karena harus menjaga anak-anaknya. Sementara Ardi menghidupi keluarga sebagai makelar mobil.
Dengan ditahannya Ardi, maka istrinya tidak dapat menanggung biaya kebutuhan keluarga.
Anak tidak bisa berobat dan tak bisa sekolah Tio menjelaskan, anak Ardi sempat mengalami sakit namun ibunya tidak bisa mengantar berobat.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.
Sedangkan, anak sulung Ardi yang seharusnya sudah masuk ke taman kanak-kanak (TK) tidak bisa bersekolah lantaran kondisi orangtuanya.
Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.
Sudah berniat kembalikan tapi ditolak
Ardi sebelumnya diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.
Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.
Ternyata uang itu ialah uang salah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Seriusi Anak Gadis Sule, Jeffry Reksa Siap Jadi Mualaf Demi Meminang Putri Delina? Begini Katanya
Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.
Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.
(*)