Disambut Mesra, 7 Ribu Perusahaan Sudah Daftar untuk Bisa Vaksinasi Mandiri, 6,5 Juta Karyawan Siap-siap 'Ditraktir' Vaksin Covid-19 Gratis dari Kantornya

Minggu, 28 Februari 2021 | 18:42
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Gridhot.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi memang sudah menerbitkan aturan vaksinasi covid-19 mandiri.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona.

Tentu saja aturan ini langsung disambut mesra para pengusaha.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi menegaskan tak ada mekanisme vaksinasi mandiri bagi individu atau beli secara perorangan.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Ia memastikan, program vaksin gratis melalui Vaksinasi Gotong Royong hanya dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha kepada karyawan, dan tidak Baca Juga: Dulu Banting Tulang Peras Keringat Darah Jualan Minyak dan Martabak, Pak Tarno Kini Bisa Dapat Rp 26 Juta Hanya untuk Sekali Tampil, Lama Tak Muncul, Sang Pesulap Bantah Dirinya Bangkrut

"Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu," kata Nadia, Sabtu (27/2/2021).

Nadia juga menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.

"Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Tabiat Asli Amanda Manopo Dibongkar Sang Manajer, Begini Kelakuannya Saat di Lokasi Syuting, Bikin Semua Kru Keheranan

Sesuai Permenkes tersebut, perusahaan harus mendata pegawai yang akan menerima vaksin Covid-19 lalu memberikannya ke Kemenkes. Adapun biaya vaksin mandiri sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Pelaksanaan vaksinasi mandiri juga tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah.

Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.

Selain itu, Permenkes tersebut juga menegaskan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada program vaksin mandiri akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengklaim, sekitar 7 ribu perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam vaksin mandiri.

Baca Juga: Pernah Kecantol Janda 15 Tahun Lebih Tua Sampai Ditentang Keluarga, Raffi Ahmad Ungkap Hal yang Bikin Malu Saat Pacaran dengan Yuni Shara: Sejak Itu Gue Pegang Duit Sendiri

Angka tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan Kadin terhadap perusahaan yang ada di Indonesia hingga hari ini.

"Total sudah ada 7 ribu perusahaan yang terdata dari berbagai sektor usaha," ucapnya.

Shinta mengatakan sektor usaha yang paling banyak adalah manufaktur atau industri pengolahan.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha untuk membantu pemerintah dalam penyediaan vaksin dalam rangka mencapai target herd immunity.

Meski demikian, pengusaha masih menunggu informasi dari pemerintah terkait jenis vaksin yang akan diberikan.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Kondisi Ashanty yang Sebenarnya Justru Diungkap Dokter Ini: Mohon Doanya..

"Ini sukarela ya, jadi bukan cuma perusahaan swasta nasional saja, tapi juga PMA, PMDN bahkan UKM yang, tujuannya untuk membiayai karyawan mendapatkan vaksin secara gratis," tambahnya.

Shinta juga mengatakan ada sekitar 6,5 juta karyawan yang akan mendapatkan vaksin dari 7.000 perusahaan yang telah mendaftar tersebut.

Diperkirakan, total jumlah karyawan yang akan mendaftar hingga penutupan pendaftaran, Minggu (28/2/2021), mencapai 7 juta.

"Kalau target total karyawannya 20 juta yang akan mendapatkan vaksin. Karena itu setelah penutupan pendaftaran kami akan evaluasi lagi, apakah atau kapan akan dibuka lagi pendaftaran perusahaan yang ikut vaksin mandiri," tuturnya.

Shinta juga menegaskan, vaksin mandiri bersifat opsional sehingga tak ada kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftar.

Baca Juga: Bak Tak Mau Kalah dari Bobby Nasution yang Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu Kini Pegang Jabatan Baru, Ini Tugasnya

"Ini sukarela, ya, jadi bukan cuma perusahaan swasta nasional saja, tapi juga PMA, PMDN bahkan UKM yang, tujuannya untuk membiayai karyawan mendapatkan vaksin secara gratis," tambah Shinta menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan kerja sama untuk melakukan vaksinasi mandiri dari para pengusaha.

Namun, RS swasta memastikan siap untuk bekerja sama dalam menjalankan program vaksinasi mandiri.

"Selama ini, kan, kami sudah sering kerja sama dengan pengusaha termasuk untuk penyediaan PCR test. Tapi, untuk vaksin belum, tapi kami siap untuk kerja sama," ucapnya.

Hingga saat ini asosiasi juga masih menunggu keterangan pemerintah terkait dengan skema pengadaan vaksin.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota, kontan