Vaksinasi Mandiri Dapat Lampu Hijau, Ini Dia Daftar Vaksin yang Bisa Dibeli Para Perusahaan untuk Karyawannya

Selasa, 02 Maret 2021 | 08:42
Sonorabangka.id/ Zulhaidir

Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 Tahap Dua yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Senin (1/1/2021)

Gridhot.ID - Vaksinasi Covid-19 Mandiri memang jadi salah satu program yang paling ditunggu banyak perusahaan.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, sudah ada tujuh ribu perusahaan yang telah mendaftarkan jutaan karyawannya untuk bisa melaksanakan vaksinasi mandiri.

Dilaporkan sebelumnya memang Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 mandiri.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buat Hetty Andika Perkasa Kagum Bukan Kepalang, Istri Kopka Ade Casmita Rela Jungkir Balik Banting Tulang Demi Gantikan Suaminya yang Stroke Terkena Serangan Tawon Ndas, Begini Kisahnya

Dalam Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Sementara pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi gotong royong yang akan di distribusikan kepada perusahaan menggunakan jenis atau merk vaksin yang berbeda dengan program pemerintah.

Baca Juga: Terlempar Jauh hingga Tertimpa Ring Roda Besi, Tukang Tambal Ban di Jombang Tewas Terkena Ledakan Ban Truk, Polisi: Sopir dan Kernet Kami Mintai Keterangan

“Jenis vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer. Jadi di luar vaksin itu,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (1/3).

Siti menyebutkan beberapa jenis-jenis vaksin yang akan dijual oleh PT Bio Farma sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong.

Ia mengatakan distribusi tersebut langsung di jual oleh Bio Farma kepada setiap perusahaan yang berminat tanpa perantara.

“Yang pasti mereknya harus berbeda dengan vaksin yang ada di program pemerintah. Diantaranya jenis Sputnik, Sinopharm, Moderna, Anhui dan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Restoran di Klaten yang Siapkan Santapan untuk Jokowi dapat Syarat Ketat dari Paspampres, Karyawan Cuma Boleh di Dapur Selama Jamuan, Begini Protokolernya

Adapun pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Artinya, perusahaan yang wajib membayar pembelian vaksin mandiri atau gotong royong ke pemerintah atau BUMN, namun perusahaan dilarang mengenakan biaya atas vaksin corona ke karyawan lantaran vaksin Covid-19 diberikan gratis.

Sementara itu, untuk harga jual vaksin ke perusahaan, ia belum dapat menginformasikannya sampai saat ini.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota, kontan