Banyak yang Pamer Kemewahan, Para Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Bakal Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak, DJP Lihat Adanya Potensi Wajib Pajak Orang Kaya

Sabtu, 06 Maret 2021 | 05:13
(YouTube SULE Channel)

Raffi Ahmad (salah satu konten kreator, Youtuber besar di Indonesia)

Gridhot.ID - Pekerjaan sebagai konten kreator sepertinya sudah mulai dilirik banyak orang di dunia ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, konten kreator yang paling disoroti adalah Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker.

Meski tidak semua, namun banyak dari mereka yang sering kali mempertontonkan konten kemewahan ke para penontonnya.

Para konten kreator ini memang memiliki harga yang sudah lebih tinggi dari artis tv di zaman dahulu.

Melihat hal itu kantor Pajak melihat adanya potensi dari para kreator ini.

Baca Juga: Sempat Geger Dapat Ancaman Pembunhan dan Kini Hilang di Beberapa Episode Ikatan Cinta, Amanda Manopo Akhirnya Muncul Bagikan Kabar Tak Terduga: Karena Aku Takut...

Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker bakal diawasi lebih ketat oleh kantor pajak pada tahun ini.

Tujuannya, untuk menggali potensi penerimaan atas penghasilan profesi yang berkutat di media sosial tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kontan, upaya optimalisasi penerimaan negara dari Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020.

Pelaksanaan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pergeseran aktivitas ekonomi.

DJP mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Seakan Cintanya dengan Laudya Cynthia Bella Sudah Habis Tergerus Tak Bersisa, Engku Emran Disebut Sudah Punya Tunangan yang Siap Dipinang di Malaysia, Bukan Orang Sembarang!

Setali tiga uang, kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker ikut menggeliat dan semakin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.

Oleh karenanya, DJP melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) itu perlu diawasi lebih ketat.

Selain itu, juga menelisik penghasilan youtuber, selebgram, dan tiktoker dari seluruh bisnis usaha atau penghasilan lain yang dijalankan.

“DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu Arah Kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan,” dikutip dalam Lakin DJP Kemenkeu 2020.

Untuk itu, dalam hal pengawasan, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020. Kegiatan optimalisasi Pengawasan WPS di tahun 2021 akan diarahkan pada dua program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Baca Juga: Belum Ada Sebulan Pernikahannya dengan Adit Jayusman Gagal Total, Ayu Ting Ting Kepergok Sudah Dapat Panggilan Love dari Pria Lain, Siapa Sosok Brata Kartasasmita?

Sebagai gambaran, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada bulan lalu sebesar Rp 360 miliar, minus 9,74% year on year (yoy). Sementara, outlook penerimaan WP OP hingga akhir 2021 sebesar Rp 10,87 triliun.

Informasi saja, tahun lalu saat pertama kali pandemi virus corona melanda ekonomi dalam negeri, penerimaan dari PPh OP menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh, yakni sebesar 3,22% yoy. Realisasinya mencapai Rp 11,56 triliun setara 112,92% terhadap target akhir tahun 2020.

Adapun selain youtuber, selebgram, dan tiktoker, kegiatan pengawasan terhadap WP yang melakukan kegiatan ekonomi secara digital untuk tahun 2021 antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, dan WP e-sport atau gamers online.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan