GridHot.ID - Belakangan ini Partai Demokrat tengah mencuri perhatian dengan adanya gerakan kudeta.
Pasalnya, melansir Tribunnews.com, Kongres Luar Biasa (KLB) yang Jumat (5/3/2021) kemarin digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan bahwa Moeldoko menjadi Ketua Umum versi KLB.
Namun, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut hasil dari KLB Deli Serdang tersebut tidak sah.
Oleh karena itu, Moeldoko disebut sebagai ketua umum abal-abal, sedangkan AHY disebut sebagai ketum yang sah.
Dilansir dari Wartakotalive.com, di tengah isu kudeta AHY yang tengah memanas, kini sebuah informasi tentang nasib mantan pasangan AHY di Pilgub DKI tahun 2017 muncul.
Ya, pada perhelatan Pilkada DKI 2017 AHY berpasangan dengan Sylviana Murni dan kalah di putaran pertama.
Ketika Pilkada DKI Itu AHY sebagai calon gubernurnya sedangkan Sylviana Murni sebagai calon wakil gubernurnya.
Nah, sebuah putusan pengadilan terbaru memberikan informasi terbaru tentang sebuah perisitiwa yang dialami Sylviana Murni.
Sylviana Murni dan suaminya ternyata jadi korban penipuan oleh komplotan narapidana.
Para pelakunya sudah mendapatkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Februari 2021.
Putusan pengadilan dengan Nomor 1323/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim itu sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Pada 31 Mei 2020, Sylviana Murni dan suaminya dihubungi via chat whatsapp oleh rekan mereka bernama Edi Sumantri.
Mereka yakin itu benar Edi Sumantri karena foto di profile whatsappnya yang mana kemudian diketahui bahwa itu adalah nomor penipu.
Saat itu Edi Sumantri yang palsu lalu meminta uang Rp63 juta dengan alasan butuh untuk bayar operasi saudaranya.
Sylviana Murni lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk .
Total yang ditransfer adalah Rp63 juta.
Keesokan harinya, Gde Sarjana, suami Sylviana Murni menanyakan hal tersebut ke Edi Sumantri.
Edi lalu membantah bahwa dia meminjam uang. Hal itu membuat Gde Sarjana dan Sylviana Murni sadar bahwa mereka telah ditipu.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran para korban tinggal di Jakarta Timur.
KOMPLOTAN NARAPIDANA
Para pelaku penipuan terhadap Sylviana Murni dan suaminya ternyata komplotan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sibolga Kelas IIA Tapanuli Tengah.
Para narapidana itu, antara lain Rachmad Junaedi Piliang, Basa, dan Donni Hutagalung.
Sedangkan yang membantu penipuan adalah dua rekan Rachmad yang bukan narapidana, yakni Herman Syahputra Tanjung dan Budi Martin Marpaung.
Ketika sedang di dalam tahanan, Rachmad bersama beberapa rekannya, yakni Basa, dan Donni Hutagalung, mulali merencanakan penipuan.
Otak penipuan itu adalah Basa yang belum tertangkap sampai sekarang.
Basa lalu meminta dibuatkan rekening tabungan untuk menampung dana hasil penipuan.
Donni lalu meminta Rachmad Junaedi membuatkan rekening tabungan itu.
Rachmad lalu meminta rekannya, yakni Budi Martin untuk membuat rekening tabungan tersebut.
Budi Martin lalu meminta Herman Syahputra untuk membuat rekening tersebut.
Budi Martin dan Herman Syahputra tergiur untuk membantu karena diiming-imingi imbalan uang.
Sekitar April 2020, Rachmad bebas dari penjara. Ia lalu mengambil buku tabungan di Herman Syahputra dan menyerahkan ke Basa di dalam penjara.
Setelah itulah Basa mulai melancarkan penipuan dengnan berpura-pura menjadi Edi Sumantri.
Hasil penipuan itu kemudian dibagi-bagi. Basa dapat Rp37,8 juta, lalu Donni dapat Rp25,2 juta.
Sedangkan Rachmad hanya dapat Rp2,1 juta, lalu Budi Martin dapat Rp 3 juta, dan Herman Syahputra Rp250 ribu.
Saat ini otak penipuan ini yakni Basa belum berhasil ditangkap.
Dalam sidang, hakim lalu memvonis penjara 1,6 tahun bagi HERMAN SYAHPUTRA TANJUNG dan BUDI MARTIN MARPAUNG.
Sedangkan RACHMAD JUNAEDI PILIANG dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. (*)