Find Us On Social Media :

Dulu Anak Buahnya Daftar Jadi Kowad Tapi Sekarang Dipastikan Pria, Andika Perkasa Segera Siapkan 2 Posisi Baru untuk Aprilia Manganang, KSAD: Tergantung Passionnya

Dulu Anak Buahnya Daftar Jadi Kowad Tapi Sekarang Dipastikan Pria, Andika Perkasa Segera Siapkan 2 Posisi Baru untuk Aprilia Manganang, KSAD: Tergantung Passionnya

"Kemungkinan besar kita akan tempatkan pilihannya di perbekalan dan angkutan, atau bahkan di kesehatan. Tergantung passion-nya Manganang ini lebih besar di mana," ujar KSAD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Official Inews, Selasa (9/3/2021).

Dalam penempatan tugas baru ini, KSAD telah memerintahkan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis untuk menyiapkan semua dokumen perpindahan Aprilia.

Selain itu, KSAD memastikan pihaknya akan membantu Aprilia untuk melengkapi semua syarat dan prosedur sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.

Baca Juga: Dulu Jualan Pisang Keliling, Kini Wanita Ini Jadi Atlet Voli Ternama Indonesia, Pekerjaan Tetapnya Membela Negara Bikin Siapa Saja Tak Menyangka

"Sehingga kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari nama sebelumnya kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orangtuanya," ujar KSAD.

"Kemudian juga perubahan status jenis kelamin sesuai Pasal 56 dari UU 23 itu," ucap dia.

Aprilia sebelumnya tercatat sebagai warga negara dengan jenis kelamin perempuan. Catatan ini bahkan bertahan hingga ketika dirinya bergabung dengan TNI AD pada 2016.

Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Atlet Voli, Aprilia Manganang Ternyata Juga Prajurit TNI AD, Intip Potret Cantiknya Saat Mengenakan Seragam Kowad

Namun, hasil pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto menunjukkan bahwa Aprilia merupakan seorang pria.

Hal ini terjadi karena Aprilia sejak lahir mengalami hipospadia, yakni kelainan medis berupa bentuk kelamin yang kerap dialami bayi laki-laki saat dilahirkan. (*)