Tahu-tahu Batalkan Pernikahannya secara Sepihak Demi Perempuan Lain, Pria di Banyumas Dihukum Bayar Rp 150 Juta: Kan Malunya Bukan Main

Kamis, 11 Maret 2021 | 05:42
Freepik

Ilustrasi menikah

GridHot.ID - Seorang pria di Banyumas kini harus gigit jari.

Bagaimana tidak? Gara-gara batalkan pernikahannya, ia harus membayar ganti rugi ratusan juta.

Mengutip Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Setahun Tinggalkan Status Keluarga Kerajaan Inggris, Meghan Markle dan Pangeran Harry Mendadak Buka Rahasia di Balik Pernikahannya: Kami Sudah Nikah Duluan

Dilansir dari TribunJateng.com, hal itu lantaran AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, batal menikahi kekasihnya SSL (31).

Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

Baca Juga: Sempat Ogah-ogahan Dikejar Bule Timur Tengah Lewat DM Instagram, Ini Sosok Khadijah Azzahra, Wanita Asal Malang yang Dinikahi Pria Palestina: Sekarang Sudah Jadi Suamiku

Bagaimana kasus ini bermula?

Berawal dari Lamaran pada 2018

Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.

Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.

AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.

Baca Juga: Berawal dari Taplak Meja, Guru SMK Akhirnya Nikahi Muridnya Sendiri, Terpaut Usia 18 Tahun, Begini Kisahnya

Gugat ke Pengadilan

Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari 'Pinang Sah' Karen Vendela ,Boy William Mendadak Ngaku Tak Peduli Lagi dengan Rencana Pernikahannya: Kita Itu Kayak Beda Banget

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.

"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Boyolali, Dipaksa Orang Tua Menikah dengan Pria Pengidap Gangguan Jiwa, Kabur Saat Malam Pertama, Begini Akhirnya

"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.

Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding dimana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.

Baca Juga: Setahun Adaptasi Belajar Tanpa Tatap Muka, KPAI Bongkar Fakta Penurunan Jumlah Pelajar karena Putus Sekolah Selama Pandemi, Berikut Alasannya!

Tidak puasa dengam putusan PT Jawa Tengah, AS pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.

Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan

Orangtua SSL, Sarifah (66) mengaakan mengajukan gugatan karena pernikahan dibatalkan secara sephak oleh AS.

“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Sarifah mengaku kesal lantaran pembatalan pernikahan dilakukan dengan cara yang menurut dia tidak baik.

Pasalnya, AS membatalkan pernikahan tanpa membawa orangtuanya.

Baca Juga: Cintanya Berlabuh ke Pelukan Pengusaha Tambang, Mantan Raffi Ahmad Ini Nyatanya Tak Semata-mata Hidup Enak Meski Hartanya Habis 7 Turunan, Banting Tulang Harus Urus 5 Anaknya Sendiri di Rumah

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.

Baca Juga: Bikin Geger Satu Kantor, Viral Istri Sah Labrak Pegawai Bank Plat Merah: Bapakmu Tidak Tahu Kau Menikah!

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, TribunJateng.com