Gridhot.ID - Terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN kembali menjalani sidang.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksiitu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021)
Melansir Kompas TV, kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur, sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
PP dan MN diduga menyebarkan secara masif video syur mantan istri Gading Marten tersebut ke media sosial.
"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021).
"Apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup WhatsApp (WA). Oleh karena itu, video tersebut seharusnya tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta," tambah Andreas.
Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Nobu.
Menurut Andreas, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp group tentang kebenaran video tersebut.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas dikutip dari TribunJakarta.com.
Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Andreas juga menyinggung Gisel dan Nobu yang juga sebagai korban.
MN dikatakannya tak berniat membagikan video syur tersebut.
Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.
Tersangka MN mendapatkan video itu dari grup telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisel dan Nobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur karena memiliki tujuan pribadi.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun, bukan hanya itu saja motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.
Yusri mengungkapkan bahwa PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.
(*)