Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra kini masih terus menjalani persidangan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Djoko Tjandra sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
Kini Djoko Tjandra terus berusaha mengungkapkan pembelaannya di pengadilan.
Terbaru, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menganggap dirinya korban vonis opini perorangan atau opini publik, bahkan sebelum perkara dugaan suap penghapusan red notice bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jauh sebelum perkara ini disidangkan, saya telah dijatuhi vonis oleh opini orang perorangan yang diklaim sebagai opini publik," kata Djoko Tjandra, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Ia mengaku banyak pihak yang tidak pernah ikut proses persidangan, tapi malah menghakimi dengan meminta majelis hakim menghukum berat, bahkan seumur hidup.
Djoko Tjandra kemudian menanggapi opini tersebut hanya didasari pada nafsu belaka yang senang melihat orang lain menderita, dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Ada yang tidak pernah mengikuti persidangan ini dari hari ke hari, tetapi lewat apa yang disebut sebagai opini publik, meminta majelis hakim untuk menghukum saya seberat-seberatnya, bahkan menghukum saya seumur hidup."
"Apa dasarnya? Tidak lebih daripada prasangka dan nafsu untuk menghukum orang lain serta kesenangan melihat orang lain menderita," tuturnya.
Sambil mengutip kata-kata seorang wartawan dan penulis Amerika Serikat di abad 20, Henry Grantland Rice, Djoko Tjandra mengatakan mereka yang membuat keputusan sendiri adalah orang bijak, sedangkan orang bodoh hanya mengikuti opini yang berkembang di publik.
"Orang bijaksana membuat keputusan-keputusan sendiri, sedangkan orang bodoh mengikuti opini publik," ucap Djoko Tjandra.
Atas dasar itu, dia yakin majelis hakim adalah kumpulan orang bijak yang akan memeriksa dan mengadili serta membuat keputusannya sendiri berdasarkan fakta, tanpa bisa dipengaruhi oleh opini publik yang sifatnya subjektif atau prasangka.
"Saya percaya dan meyakini bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah orang-orang bijaksana yang akan memeriksa, mengadili, dan membuat keputusan sendiri berdasarkan kebenaran fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini."
"Dan sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini-opini publik," ucapnya.
(*)