GridHot.ID -Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada Sabtu (13/3/2021) mejadi perbincangan panas publik.
Sebab, sebagaimana yang diberitakan Kompas TV, acara lamaran tersebut disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta RCTI.
Penayangan tersebut kemudian menuai protes keras dari berbagai pihak yang menyebutkan bahwa siaran langsung lamatan Atta-Aurel tidak bermanfaat.
Protes tersebut salah satunya datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang mengajukan lima poin penolakan adanya siarang langsung acara pernikahan dan lamaran artis.
KNRP menilai bahwa penayangan tersebut tidak mewakili kepentingan publik luas dengan menggunakan frekuensi milik publik.
Selain itu, KNRP menyebutkan bahwa isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
Sementara itu, mengutip TribunJakarta.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan kepada stasiun televisi swasta RCTI yang menayangkan secara live acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
KPI menilai tayangan tersebut memang menghibur, tapi tidak memiliki edukasi yang baik.
Lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Pertemuan kedua pihak digelar secara daring pada Senin (15/3/2021) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung daring itu, KPI menyampaikan peringatan kepada RCTI seputar penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.
Di awal pertemuan, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk respon pihaknya atas banyaknya aduan dari masyarakat.
"Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat," kata Mimah melalui keterangan tertulis yang disiarkan laman KPI, Selasa (16/3/2021).
Mimah mengingatkan bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sehingga lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Terkait siaran edukasi itu, kata Santi, KPI menilai dari penayangan selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.
"Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," ucap Mimah.
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan," tambah Mimah.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, bahwa siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” kata Irsal.
Berdasarkan hal itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.
Setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
(*)